Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
327/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst PT. Asuransi Jasa Indonesia Persero PT.Trans Pasific Jaya Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 327/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 24 Jun. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Asuransi Jasa Indonesia Persero
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohanes Suhardi SPT. Asuransi Jasa Indonesia Persero
Tergugat
NoNama
1PT.Trans Pasific Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT.Java Insurance Brokers
2Total E danP Indonesia
3PT. Bank Negara Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Berdasarkan seluruh uraian diatas, maka PENGGUGAT dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berkenan untuk memutuskan:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERGUGAT melakukan wanprestasi dengan segala akibat hukumnya;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar recovery claim atas pencairan kontra bank garansi PENGGUGAT sebesar USD 682,202.38 (enam ratus delapan puluh dua ribu dua ratus dua koma tiga puluh delapan sen Amerika dollar) sekaligus;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak