Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst NAVIN KUMAR AKAR PT. Bank SBI Indonesia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 07 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAVIN KUMAR AKAR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Bank SBI Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Jakarta Pusat
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------
  2. Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verzet, banding atau kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);-------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------------------

 

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak