Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU (PT Adtrans Rentcar Indonesia) dan menyatakan Termohon PKPU berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara Termohon PKPU (PT Adtrans Rentcar Indonesia) untuk jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak dikeluarkannya putusan ini;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU Termohon PKPU (PT Adtrans Rentcar Indonesia)
- Menunjuk dan mengangkat Tim Pengurus dalam proses PKPU a quo maupun sebagai Kurator apabila terjadi Kepailitan, sebagai berikut:
Deka Saputra Saragih, S.H., M.H, Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU- 420 AH.04.05-2022 tanggal 4 Oktober 2022 yang berkantor di DSS & Associates beralamat di Sahid Sudirman Center, Lantai 11, Suite A, Jl. Jend. Sudirman No. 86, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
- Memerintahkan kepada Pengurus untuk memanggil Pemohon PKPU, Termohon PKPU (PT Adtrans Rentcar Indonesia) dan Kreditor Lain yang dikenal dengan surat tercatat untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan ini diucapkan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa Tim Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah PKPU berakhir;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada Termohon PKPU (PT Adtrans Rentcar Indonesia).
|