Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 21 Jan. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
53/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Selasa, 21 Jan. 2025 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT. Andalas Agung Bintang Global |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Oktavia Sastray A | PT. Andalas Agung Bintang Global |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Sri Sulastri | 2 | Tryto Anwar |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Surat Pengakuan Hutang tertanggal 06 Februari 2020 dan bukti lainnya adalah sah secara hukum dan mengikat sebagai hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat.
- Menyatakan Para Tergugat secara sah melakukan Cidera Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat.
- Menyatakan Penggugat mengalami kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) Tergugat I sebesar Rp. 1.294.335.027,- (satu miliar dua ratus sembilan puluh empat juta tiga ratus tiga puluh lima ribu dua puluh tujuh rupiah) dan Tergugat II sebesar Rp. 2.704.833.613,- (dua miliar tujuh ratus empat juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga belas rupiah).
..dst |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |