Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
208/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst JANIWATI BR SITEPU, SH DKK PT. SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA PT. SUCIFINDO Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2019
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 208/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 28 Jun. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JANIWATI BR SITEPU, SH DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. SUPERINTENDING COMPANY OF INDONESIA PT. SUCIFINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Pembayaran jumlah THT dan JHT dari Tergugat kepada Para Penggugat tidak sesuai atau bertentangan dan melanggar Perjanjian Kerja Bersama antara PT. Sucofindo (Persero) dengan Serikat Pekerja Sucofindo periode 2015-20017 dan Berita Acara antara Manajemen PT. Sucofindo (Persero) Dengan Serikat Pekerja Sucofindo (SPS) Tentang Program Kebijakan Umum, Program Mutual Termination Agreement (MTA);

 

  1. Menyatakan Perjanjian Bersama Perhitungan Kompensasi Pensiun Dipercepat dan Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja adalah Tidak sah dan batal demi hukum pada daftar berikut:
  2. Menyatakan Pendaftaran Perjanjian Bersama Perhitungan Kompensasi dan Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Tergugat adalah Tidak sah dan batal demi hukum pada daftar dibawah ini:
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kekurangan pembayaran manfaat THT sekaligus sebesar: Rp. 2.930.549.756 (dua miliar sembilan ratus tiga puluh juta lima ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kekurangan pembayaran manfaat JHT Sekaligus dan berkala kepada Para Penggugat sebesar:Rp. 13.670.810.397 (tiga belas miliar enam ratus  tujuh puluh juta delapan ratus sepuluh ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh rupiah)
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan Kantor Tergugat yang terletak Jalan Raya Pasar Minggu No. Kav 34, Pancoran, Kota Jakarta Selatan;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar               Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) perhari, jika tidak melaksanakan putusan secara sukarela;
  7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali terhadap putusan perkara a quo oleh Tergugat
  8. Menghukum Tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak