INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
354/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | PT Topindo Atlas Asia | CV Techno Bintang Utama (Techno Motor Group) | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Mediasi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 354/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 14 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat secara sah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) atas Kerjasama Distribusi Pelumas dengan merek dagang “Top 1”;
3. Menghukum Tergugat melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 777.755.982,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh dua Rupiah). dengan rincian sebagai berikut:
(6% per tahun x 13 tahun sejak 2011)
... dst. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |