Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
354/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst PT Topindo Atlas Asia CV Techno Bintang Utama (Techno Motor Group) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 354/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 14 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Topindo Atlas Asia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Oktavia Sastray APT Topindo Atlas Asia
Tergugat
NoNama
1CV Techno Bintang Utama (Techno Motor Group)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

2. Menyatakan Tergugat secara sah melakukan perbuatan Wanprestasi (Cidera Janji) atas Kerjasama Distribusi Pelumas dengan merek dagang “Top 1”;

 

3. Menghukum Tergugat melunasi kewajiban kepada Penggugat sebesar Rp. 777.755.982,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh lima ribu sembilan ratus delapan puluh dua Rupiah). dengan rincian sebagai berikut:

  • Hutang Pokok (Outstanding)                                              :              Rp. 436.941.563,-
  • Bunga Keterlambatan sebesar 78%                                :            Rp. 340.814.419,-   +    

(6% per tahun x 13 tahun sejak 2011)

  • Total Kewajiban                                                                 :            Rp. 777.755.982,-

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak