Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Nungky Devita Sari PT. Inclusive Finance Group (Danacita) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 176/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nungky Devita Sari
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Syamsul AnwarNungky Devita Sari
Tergugat
NoNama
1PT. Inclusive Finance Group (Danacita)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. DALAM PETITUM

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Tergugat/Pengusaha/PT. Inclusive Finance Group (Danacita) melakukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu mengintimidasi/menekan Pekerja dengan cara memaksa Penggugat untuk menerima PHK melalui upaya pengiriman uang Pesangon dan gaji terakhir (undue influenza/misbruik van omstandigheden / penyalahgunaan keadaan);

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha dan Pekerja putus karena PHK sejak putusan pengadilan dibacakan;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat yang terdiri atas kerugian material dan immateril secara tunai sekaligus sesuai dengan point D. Uraian Kerugian yaitu :
  1. Kerugian Material
  1. Gaji

Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU No.6 Tahun 2023) BAB IV Ketenagakerjaan Pasal 81 No. 49 yang berbunyi Di antara Pasal 157 dan Pasal 158 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 157A sehingga berbunyi sebagai berikut

 

Pasal 157A

  1. Selama penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Pengusaha dan Pekerja/Buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.
  2. Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh.
  3. Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.

 

Sejak Februari 2024 sampai dengan putusan ini dibacakan yang diperkirakan selama 10 (sepuluh) bulan sampai dengan Desember 2024.

10 bulan upah x Rp. 9.315.000.00 = 90.315.000.00

 

  1. Uang Pesangon

berdasarkan Pasal 40 ayat (2) huruf C dan Pasal 40 ayat (3) huruf a Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021

 

Huruf C: masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga)tahun, 3 (tiga) bulan Upah;

 

3 bulan upah x Rp. 9,315,000.00 = Rp. 27,945,000,00

 

  1. Uang penghargaan masa Kerja

Huruf a : masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan Upah;

 

1 bulan upah x Rp. 9,315,000.00 = Rp. 9,315,000,00

 

  1. Upah Proses
  • Surat Edaran MA RI No. 3 Tahun 2015 tertanggal 29 Desember 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2015 huruf F yang berbunyi Pasca Putusan MK No. 37/PUU-IX/2011, tertanggal 19 September 2011 terkait upah proses maka isi amar putusan ialah menghukum pengusaha membayar upah proses selama 6 bulan.

 

6 bulan upah x Rp. 9,315,000 = Rp. 55,890,000,00

 

  1. Bonus Tahun

1 Bulan upah x Rp. 9,315,000.00,00 = Rp. 9,315,000,00

 

  1. THR Tahun 2024

1 Bulan upah x Rp. 9,315,000.00,00 = Rp. 9,315,000,00

 

  1. Pemberian Asuransi dan Pajak

Kartu Asuransi, dan bukti pembayaran pajak

 

  1. Memberikan Surat Keterangan Kerja dengan jabatan terakhir Collection Lead

Total kerugian penggugat dikurangi pembayaran sebelumnya ialah Rp. 202.095.000,00 (Dua Ratus Dua Juta Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) dikurangi Rp. 21.691.830,00 (Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Delapan Ratus Tiga Puluh Rupiah) Sehingga total yang harus diterima Penggugat sebesar Rp. 180.403.170 (Seratus Delapan Puluh Juta Empat Ratus Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Rupiah) termasuk alat kerja membayar secara tunai, langsung dan seketika sejak putusan dibacakan;

  1. Kerugian Imateril
  • Kerugian Immateril Penggugat sangat berpotensi diderita dalam waktu panjang oleh karena mempengaruhi kejiwaan yang dirasakan dalam menjalani hidup keseharian, Penggugat merasa cemas akan kondisi terburuk akibat sikap arogansi Tergugat dalam cara penyelesaiaan masalah dalam perkara a quo,

 

  • Tindakkan sepihak yang di lakukan Tergugat merupakan penghinaan terhadap diri Penggugat karena ditelantarkan hak-haknya dengan cara-cara yang melanggar hukum,

 

  • Penggugat menilai kerugian akibat perbuatan - perbuatan Tergugat tersebut diatas maka menetapkan ganti kerugian Immateril sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

 

  1. Memerintahkan TURUT TERGUGAT II untuk patuh dan tunduk pada Putusan Pengadilan dalam perkara a quo, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan yaitu Laporan Internal Audit PT. Inclusive Finance Group berupa Neraca Keuangan 31 Desember 2023 dan Laba Rugi 01 Januari 2023 – 31 Desember 2023 (Laporan Keuangan Internal Periode 2023) tertanggal 3 Januari 2024 yang ditandatangani oleh Andhika Prasasti selaku Finance and Accounting, Huixiang Wee selaku ErudiFi VP Finance dan Alfonsus Dwianto Wibowo selaku Direktur Utama seperti yang dimaksud dalam point C. Kualifikasi Perbuatan dalam Surat Gugatan a quo.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak