Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
595/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst DANANG DERMAWAN, SH.,MH HENDRO SURYANTO als YANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, dan Pekarangan
Nomor Perkara 595/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-503/M.1.10/Eku.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DANANG DERMAWAN, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRO SURYANTO als YANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : PDM- 59/M.1.10/Eku.2/07/2024

 

  1. Terdakwa :

Nama lengkap

:

HENDRO SURYANTO Alias YANTO

No. Identitas

:

3171030305630002

Tempat lahir

:

Jakarta

Umur/tanggal lahir

:

60 Tahun / 03 Mei 1963

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Kebon Kosong Gg. I No. 7B RT 015/001 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

PNS

Pendidikan

:

SMEA

 

  1. Status Penangkapan dan Penahanan:

1. Penangkapan

:

Tidak dilakukan penangkapan

 

2. Riwayat Penahanan Terdakwa HENDRO SURYANTO Alias YANTO

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

Tidak dilakukan penahanan

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

-

 

3.

Diperpanjang Oleh PN I Sejak

:

-

 

4.

Diperpanjang Oleh PN II Sejak

:

-

 

5.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

-

 

6.

Diperpanjang Oleh Majelis Hakim

:

-

 

7.

Diperpanjang Oleh Ketua PN

:

-

 

 

 

 

 

  1. Dakwaan

----------- Bahwa ia Terdakwa HENDRO SURYANTO Alias YANTO pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2018 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2018 bertempat di Jl. Kalibaru/Kebon Kosong Gg. 1 No. 7B RT 015/001 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan “memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada disitu dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada waktu dan tempat tersebut diatas, Saksi HJ. TRIYANTI WIDODO, Saksi SJANTI SARASWATI, Saksi DANI DAMAYANTI SAPUTRA, Saksi AMALIA ANGGRAYNI, Saksi ANITA CHANDRA, Sdr. TAUFIQ SANTOSO, Sdr. SAM SATRIA dan Sdr. BOEDI CHRISNA SINGGIH merupakan ahli waris serta pemilik tanah di Jl. Kalibaru Barat/Kebon Kosong Gg. I No. 7B RT 015 RW 001 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 483/Kel Kebon Kosong tertanggal 28 Mei 2003 dimana para pemilik tanah tersebut merupakan anak dari (Alm.) RG. SUSINGGIH dan cucu dari (Alm.) MASIRAH.
  • Selanjutnya Saksi HJ. TRIYANTI WIDODO selaku penerima kuasa dari Saksi SJANTI SARASWATI, Saksi DANI DAMAYANTI SAPUTRA, Saksi AMALIA ANGGRAYNI, Saksi ANITA CHANDRA, Sdr. TAUFIQ SANTOSO, Sdr. SAM SATRIA dan Sdr. BOEDI CHRISNA SINGGIH meminta kepada Terdakwa dan Saksi HENDRY PHILLIPS untuk segera mengosongkan dan meninggalkan tanah yang berada di lokasi tersebut berdasarkan somasi pertama tertanggal 21 September 2017 dan somasi kedua tertanggal 12 Februari 2018 yang telah melampirkan foto copy kepemilikan tanah di lokasi tersebut yaitu SHM Nomor 483/Kel Kebon Kosong tertanggal 28 Mei 2003 dan surat kuasa dari para ahli waris. Saksi HJ. TRIYANTI WIDODO selaku penerima kuasa dari Saksi SJANTI SARASWATI, Saksi DANI DAMAYANTI SAPUTRA, Saksi AMALIA ANGGRAYNI, Saksi ANITA CHANDRA, Sdr. TAUFIQ SANTOSO, Sdr. SAM SATRIA dan Sdr. BOEDI CHRISNA SINGGIH dalam somasinya telah memberikan waktu kepada Terdakwa dan Saksi HENDRY PHILLIPS untuk meninggalkan tanah tersebut hingga bulan Januari 2018, namun Terdakwa dan Saksi HENDRY PHILLIPS tetap berada di tanah tersebut meskipun sebelumnya Terdakwa telah menempati tanah di Jl. Kalibaru Barat/Kebon Kosong Gg. I No. 7B RT 015 RW 001 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat sejak Terdakwa lahir yaitu pada tahun 1963 dengan orangtua yaitu (Alm.) S. HEN TIGUMAN dan (Almh.) SOERATMI, sedangkan Saksi HENDRY PHILLIPS menempati tanah tersebut sejak lahir yaitu pada tahun 1968 bersama dengan orangtua Saksi HENDRY PHILLIPS yaitu (Alm.) HENDRIK OSKAR dan Sdri. MARIE MALONDA, atas permintaan dari para ahli waris serta pemilik tanah tersebut Saksi HENDRY PHILLIPS tetap mau mempertahankan tanah yang ditinggali Saksi HENDRY PHILLIPS.
  • Bahwa pemilik asal tanah di Jl. Kalibaru Barat/Kebon Kosong Gg. I No. 7B RT 015 RW 001 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat adalah (Alm.) MASIRAH berdasarkan Surat Djoewal Roema Opstal tanggal 01 Januari 1929, Surat Padjak dari tahun 1934 s/d 1964, dan Surat Pernyataan R NG MASIRAH tanggal 23 November 1978, sehingga Saksi HJ. TRIYANTI WIDODO, Saksi SJANTI SARASWATI, Saksi DANI DAMAYANTI SAPUTRA, Saksi AMALIA ANGGRAYNI, Saksi ANITA CHANDRA, Sdr. TAUFIQ SANTOSO, Sdr. SAM SATRIA dan Sdr. BOEDI CHRISNA SINGGIH bersama dengan Saksi SRI HARIANI mengajukan pembuatan SHM ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Pusat dengan melampirkan dokumen seperti Surat Keterangan Waris tanggal 6 November 2001, Verponding Indonesia Kohir No 582/647 masa pajak 1960-1964 atas nama MASIRAH, Surat Jual Beli Tanah R NG MASIRAH dengan Katjong, dan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Atas pengajuan tersebut, BPN Jakarta Pusat mengesahkan SHM No. 483/Kel Kebon Kosong dengan letak tanah di Jl. Kalibaru Barat/Kebon Kosong Gg. I No. 7B RT 015 RW 001 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat.
  • Selain itu, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1212 PK/Pdt/2022 tertanggal 22 Desember 2022 yang pada pokoknya mengabulkan permohononan PK dari para pemohon yaitu Saksi HJ. TRIYANTI WIDODO, Saksi SJANTI SARASWATI, Saksi DANI DAMAYANTI SAPUTRA, Saksi AMALIA ANGGRAYNI, Saksi ANITA CHANDRA, Sdr. TAUFIQ SANTOSO, Sdr. SAM SATRIA dan Sdri. BUNGA AYUNANDHITA selaku ahli waris dari Sdr. BOEDI CHRISNA SINGGIH sehingga membatalkan putusan Mahkamah Agung Nomor 2254 K/Pdt/2021 tanggal 08 September 2021 yang menguatkan putusan Pengadilan tinggi Bandung Nomor 435/Pdt/2020/PT BDG tanggal 14 Oktober 2020 yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 586/Pdt.G/2018/PN Bks tanggal 05 November 2019. Oleh karena itu, dengan adanya putusan PK Nomor 1212 PK/Pdt/2022 tertanggal 22 Desember 2022 tersebut maka SHM No. 483/Kel Kebon Kosong dengan letak tanah di Jl. Kalibaru Barat/Kebon Kosong Gg. I No. 7B RT 015 RW 001 Kel. Kebon Kosong Kec. Kemayoran Jakarta Pusat dengan pemilik tanah yang berhak adalah Saksi HJ. TRIYANTI WIDODO, Saksi SJANTI SARASWATI, Saksi DANI DAMAYANTI SAPUTRA, Saksi AMALIA ANGGRAYNI, Saksi ANITA CHANDRA, Sdr. TAUFIQ SANTOSO, Sdr. SAM SATRIA dan Sdr. BOEDI CHRISNA SINGGIH.;

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 167 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------------------------

                                                                          Jakarta, 07 Agustus 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

TRI YANTI MERLYN CHRISTIN P, S.H.

Ajun Jaksa NIP.199512152018012001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya