Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
133/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT REKAYASA ENERGI BERSAMA
2.PT YUAN SEJATI
2.PT HUTAMA KARYA (Persero)
3.PT TIMAS SUPLINDO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 133/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT REKAYASA ENERGI BERSAMA
2PT YUAN SEJATI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Budiansyah, S.H., S.E., M.H., CLA.PT REKAYASA ENERGI BERSAMA
2Budiansyah, S.H., S.E., M.H., CLA.PT YUAN SEJATI
Termohon
NoNama
1PT HUTAMA KARYA (Persero)
2PT TIMAS SUPLINDO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PARA PEMOHON PKPU terhadap PARA TERMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan TERMOHON PKPU I (in casu PT HUTAMA KARYA (Persero)) dan TERMOHON PKPU II (in casu PT TIMAS SUPLINDO) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari PARA TERMOHON PKPU;
  4. Mengangkat Saudara :
    Febri Rachmatullah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU-124 AH.04.03-2020, yang beralamat kantor di IKRA, Alamanda Tower Lantai 25, Jl. TB Simatupang Kav. 23-24, Jakarta;
    Andrian Rhamad, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus (SBPKP) Nomor AHU-265 AH.04.05-2022, yang beralamat kantor di Kp. Gardu, RT. 001/RW.001, Kel. Cirarab, Kec. Legok, Kab. Tangerang, Banten;
    sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)  PARA TERMOHON PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan pailit;
  5. Memerintahkan Pengurus dari PARA TERMOHON PKPU, untuk memanggil PARA TERMOHON PKPU, dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU Sementara) a quo diucapkan;
  6. Menyatakan besarnya imbalan jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya; dan
  7. Membebankan segala biaya dalam Permohonan ini kepada PARA TERMOHON PKPU.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak