Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan Tersita untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan Tersita adalah Pelawan Tersita yang jujur, benar, dan beritikad baik;
- Menyatakan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 220/2019 Eks Jo. No. 299/PDT.G/2016/PN.JKT.PST tanggal 29 November 2016 Jo. No. 528/PDT/2017/PT.DKI tanggal 27 November 2017 Jo. No. 1442K/Pdt/2018 tanggal 18 Juli 2018 Jo. No. 416 PK/PDT/2019 tertanggal 26 Agustus 2019 Jo. Berita Acara Sita Eksekusi No. 220/2019 tanggal 19 Februari 2020, harus dinyatakan batal demi hukum atau dibatalkan menurut hukum serta dinyatakan tidak mempunyai kekuatan daya berlakunya lagi menurut hukum;
- Menyatakan membatalkan/mengangkat atau setidak-tidaknya memerintahkan/ menetapkan penundaan/penghentian proses sita dan/atau eksekusi oleh Terlawan Penyita yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap:
- Tanah dan bangunan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 118/Menteng tertanggal 28 Maret 2012, Surat Ukur No. 00019/Menteng2012, beralamat di Jalan Banyumas No. 2, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, atas nama RAMAWATY.
- Menyatakan bahwa putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbar Bij Voorraad), meskipun ada upaya hukum lainnya;
- Menghukum Terlawan Penyita untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara perlawanan ini.
|