Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst PUMA SE HERRY WIDJAJA Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 31 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUMA SE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUSTIAN BERHAMSYAH, S.H.PUMA SE
Tergugat
NoNama
1HERRY WIDJAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

1.  Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.  Menyatakan PENGGUGAT adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek    (PUMA) dan variannya di berbagai negara di dunia;

3.  Menyatakan bahwa merek  (PUMA) dan variannya  atas nama PENGGUGAT adalah merek terkenal;

4.  Menyatakan bahwa merek PUMA Dengan Daftar No. IDM000109229 / R00-2006009748atas   nama   TERGUGAT    mempunyai   persamaan   pada   pokoknya   atau keseluruhannya   dengan  “Merek  Terkenal”   (PUMA) milik PENGGUGAT;

5.  Menyatakan   bahwa   pendaftaran   merek   PUMA Dengan Daftar No. IDM000109229 / R00-2006009748 pada kelas 12   atas nama TERGUGAT  telah “diajukan dengan iktikad tidak baik”;

6.  Menyatakan   batal   demi   hukum   pendaftaran   merek  PUMA Dengan Daftar No. IDM000109229 / R00-2006009748   pada kelas 12  atas nama TERGUGAT , dengan segala akibat hukumnya;

7.  Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini;

8.  Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk membatalkan, mencoret dan mencabut   pendaftaran   merek  PUMA Dengan Daftar No. IDM000109229 / R00-2006009748 pada kelas 12 atas nama TERGUGAT  dari Daftar Umum Merek yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan   Intelektual,   Kementerian   Hukum   dan   Hak   Asasi   Manusia Republik Indonesia dengan segala akibat hukumnya.

9.  Menghukum TERGUGAT  untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

atau

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak