Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst | PUMA SE | HERRY WIDJAJA | Pemberitahuan Putusan PK |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Kasasi
- Peninjauan Kembali
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Merek | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.Sus-HKI/2020/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 31 Jan. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2. Menyatakan PENGGUGAT adalah pendaftar pertama dan pemilik yang sah atas merek (PUMA) dan variannya di berbagai negara di dunia; 3. Menyatakan bahwa merek (PUMA) dan variannya atas nama PENGGUGAT adalah merek terkenal; 4. Menyatakan bahwa merek PUMA Dengan Daftar No. IDM000109229 / R00-2006009748atas nama TERGUGAT mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan “Merek Terkenal” (PUMA) milik PENGGUGAT; 5. Menyatakan bahwa pendaftaran merek PUMA Dengan Daftar No. IDM000109229 / R00-2006009748 pada kelas 12 atas nama TERGUGAT telah “diajukan dengan iktikad tidak baik”; 6. Menyatakan batal demi hukum pendaftaran merek PUMA Dengan Daftar No. IDM000109229 / R00-2006009748 pada kelas 12 atas nama TERGUGAT , dengan segala akibat hukumnya; 7. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan melaksanakan putusan ini; 8. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT untuk membatalkan, mencoret dan mencabut pendaftaran merek PUMA Dengan Daftar No. IDM000109229 / R00-2006009748 pada kelas 12 atas nama TERGUGAT dari Daftar Umum Merek yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan segala akibat hukumnya. 9. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara.
atau Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |