Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst 1.FERRY CAHAYA
2.SIAN JIEN
3.CHRISTIN
PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 124/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2020
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FERRY CAHAYA
2SIAN JIEN
3CHRISTIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RISKA VERY MANIK, S.E., S.H.FERRY CAHAYA
2RISKA VERY MANIK, S.E., S.H.SIAN JIEN
3RISKA VERY MANIK, S.E., S.H.CHRISTIN
Termohon
NoNama
1PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum TERMOHON PKPU yaitu PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal putusan ini diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
  3. Mengangkat Hakim Niaga pada lingkungan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat selaku Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU PARA TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    Saudara Yeve Limbong, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. SBPKP: AHU-123AH.04.03-2020, Tanggal 29 Januari 2020;
    Saudara Lukas Dwi Dharyatmo, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia  berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. SBPKP: AHU-199AH.04.03-2020, Tanggal 14 April 2020;
    Selaku Tim Pengurus TERMOHON PKPU memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di Ruko Duta Permai B-1 Nomor 8-9, Jl. KH. Noer Ali, Kalimalang, Kota Bekasi;
  5. Menyatakan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus PKPU dan biaya PKPU akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus PKPU selesai menjalankan tugasnya ;
  6. Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak