Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 20 Mei 2020 |
Klasifikasi Perkara |
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Nomor Perkara |
124/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Senin, 11 Mei 2020 |
Nomor Surat |
|
Pemohon |
No | Nama | 1 | FERRY CAHAYA | 2 | SIAN JIEN | 3 | CHRISTIN |
|
Kuasa Hukum Pemohon |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | RISKA VERY MANIK, S.E., S.H. | FERRY CAHAYA | 2 | RISKA VERY MANIK, S.E., S.H. | SIAN JIEN | 3 | RISKA VERY MANIK, S.E., S.H. | CHRISTIN |
|
Termohon |
No | Nama | 1 | PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO |
|
Kuasa Hukum Termohon |
|
Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PEMOHON PKPU untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum TERMOHON PKPU yaitu PT. TIARA GLOBAL PROPERTINDO berada dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal putusan ini diucapkan dengan segala akibat hukumnya;
- Mengangkat Hakim Niaga pada lingkungan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat selaku Hakim Pengawas untuk mengawasi proses PKPU PARA TERMOHON PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat :
Saudara Yeve Limbong, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. SBPKP: AHU-123AH.04.03-2020, Tanggal 29 Januari 2020;
Saudara Lukas Dwi Dharyatmo, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. SBPKP: AHU-199AH.04.03-2020, Tanggal 14 April 2020;
Selaku Tim Pengurus TERMOHON PKPU memilih kedudukan hukum kantor Pengurus yang beralamat di Ruko Duta Permai B-1 Nomor 8-9, Jl. KH. Noer Ali, Kalimalang, Kota Bekasi;
- Menyatakan bahwa imbalan jasa Tim Pengurus PKPU dan biaya PKPU akan ditetapkan kemudian setelah Tim Pengurus PKPU selesai menjalankan tugasnya ;
- Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |