Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran, Unit Jayabaya 1.Siti Mulyanah
2.Abdullah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jul. 2018
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 53/Pdt.G.S/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 06 Jul. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk. Kantor Cabang Kemayoran, Unit Jayabaya
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Siti Mulyanah
2Abdullah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.830.176,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.50.830.176 ,- (Lima Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Seratus Tujuh Puluh Enam Rupiah).
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek berupa berupa Tanah dan Bangunan dengan Bukti Kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 5402 An Abdullah dan Mohamad Said;
  5. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan apabila  Tergugat tidak melunasi seluruh sisa hutangnya, yaitu:

berupa berupa Tanah dan Bangunan dengan Bukti Kepemilikan Sertifikat Hak Milik No 5402 An Abdullah dan Mohamad Said; melalui lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan hutang  Tergugat;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) perhari keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak