Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
621/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst 1.Jhon Wimin
2.Aiti Chu
1.Susan Wijaya
2.Yen Ming Judi Putra
3.Dicky Yohanes
4.PT. Diesel Utama Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 621/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jhon Wimin
2Aiti Chu
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Susan Wijaya
2Yen Ming Judi Putra
3Dicky Yohanes
4PT. Diesel Utama Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Oeij She Shin
2PT. Bank Cimb Niaga, Tbk
3Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat
4Hambit Maseh, SH
5Irma Bonita, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkara aquo.
  3. Menyatakan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 77/2010 yang dibuat  dihadapan Turut Tergugat IV pada tanggal 19 Mei 2010, SH., antara Penggugat I  dan Turut Tergugat I adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak