Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
288/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ANNEKE SETIYAWATI, SH | LITA LOVITASARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 288/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/291/M.1.10/Eoh.2/05/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-93/M.1.10/04/2024
Kesatu
----------------- Bahwa terdakwa Lita Lovitasari pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2023, bertempat di Apartemen Rusun tahap 3 lantai 10 No.14 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 02.00 wib terdakwa datang ketempat tinggal saksi Nita Adetia Putri yang terletak di Apartemen Rusun tahap 3 lantai 10 No.14 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat untuk menginap lalu terdakwa meminjam baju saksi Nita Adetia Putri dan terdakwa juga meminjam 1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi B 3281 UKL tahun 2016 dengan nomor rangka MH1JFW117GK290128 nomor mesin JFW1E1293461 an.Nita Adetia Putri dengan alasan berpura-pura digunakan untuk menjemput pacar terdakwa dan setelah kunci kontak motor diberikan saksi Nita Adetia Putri, maka terdakwa segera membawa motor menuju daerah Bekasi Jawa Barat untuk menemui sdr.Jatmiko dan sdr.Boy (keduanya DPO). Lalu terdakwa menghubungi saksi Nita Adetia Putri berpura-pura terkena tilang dan meminta menstransfer uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun saksi Nita Adetia Putri menolak maka terdakwa segera memblokir nomor HP saksi Nita Adetia Putri. Kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi B 3281 UKL berikut kunci kontaknya kepada sdr.Jatmiko dan sdr.Boy yang untuk selanjutnya sdr.Jatmiko dan sdr.Boy menjual motor kepada pembeli seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Nita Adetia Putri mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP.
Atau Kedua ----------------- Bahwa terdakwa Lita Lovitasari pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekitar jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2023, bertempat di Apartemen Rusun tahap 3 lantai 10 No.14 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2023 sekira jam 02.00 wib terdakwa datang ketempat tinggal saksi Nita Adetia Putri yang terletak di Apartemen Rusun tahap 3 lantai 10 No.14 Kelurahan Kebon Kosong Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat untuk menginap lalu terdakwa meminjam baju saksi Nita Adetia Putri dan terdakwa juga meminjam 1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi B 3281 UKL tahun 2016 dengan nomor rangka MH1JFW117GK290128 nomor mesin JFW1E1293461 an.Nita Adetia Putri dengan alasan berpura-pura digunakan untuk menjemput pacar terdakwa dan setelah kunci kontak motor diberikan saksi Nita Adetia Putri, maka terdakwa segera membawa motor menuju daerah Bekasi Jawa Barat untuk menemui sdr.Jatmiko dan sdr.Boy (keduanya DPO). Lalu terdakwa menghubungi saksi Nita Adetia Putri berpura-pura terkena tilang dan meminta menstransfer uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) namun saksi Nita Adetia Putri menolak maka terdakwa segera memblokir nomor HP saksi Nita Adetia Putri. Kemudian terdakwa memberikan 1 (satu) unit motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi B 3281 UKL berikut kunci kontaknya kepada sdr.Jatmiko dan sdr.Boy yang untuk selanjutnya sdr.Jatmiko dan sdr.Boy menjual motor kepada pembeli seharga Rp.1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi Nita Adetia Putri mengalami kerugian sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah). -------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Jakarta, 29 April 2024 JAKSA PENUNTUT UMUM
ANNEKE SETIYAWATI, SH. JAKSA MADYA
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |