Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Ferry Tan/Termohon PKPU;
- Memberikan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap Ferry Tan/Termohon PKPU;
- Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap Ferry Tan/Termohon PKPU;
- Mengangkat:
Muhamad Arifudin, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-90 tanggal 18 Agustus 2015, sekarang beralamat kantor di Kantor Hukum “Arifudin & Susanto Partnership”, The H Tower, 15th Floor, Unit 15-F, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 20, Jakarta Selatan;
Novio Manurung, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-285 AH.04.03-2018 tanggal 10 September 2018, beralamat kantor di MHF Law Firm, Menara Kuningan Lantai 11, Unit A, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7, Kav. 5, Jakarta – 12940; dan
Siswoyo Budi Priono, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-357AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019, beralamat kantor di Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm), the H Tower, 15th Floor, Unit 15-F, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.
sebagai Pengurus dalam proses PKPU terhadap Ferry Tan/Termohon PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator Ferry Tan/Termohon PKPU masuk ke dalam proses kepailitan;
- Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus menurut hukum;
- Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara.
|