Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
40/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT. BANK UOB INDONESIA
2.PT. BANK HSBC INDONESIA
FERRY TAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Feb. 2020
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2020
Nomor Surat 123/L/83.01/NRS-SEM/2020
Pemohon
NoNama
1PT. BANK UOB INDONESIA
2PT. BANK HSBC INDONESIA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Sony El Mars, S.H.PT. BANK UOB INDONESIA
2Sony El Mars, S.H.PT. BANK HSBC INDONESIA
Termohon
NoNama
1FERRY TAN
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU terhadap Ferry Tan/Termohon PKPU;
  2. Memberikan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhadap Ferry Tan/Termohon PKPU;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari lingkungan hukum Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses PKPU terhadap Ferry Tan/Termohon PKPU;
  4. Mengangkat:
    Muhamad Arifudin, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU.AH.04.03-90 tanggal 18 Agustus 2015, sekarang beralamat kantor di Kantor Hukum “Arifudin & Susanto Partnership”, The H Tower, 15th Floor, Unit 15-F, Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 20, Jakarta Selatan;
    Novio Manurung, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-285 AH.04.03-2018 tanggal 10 September 2018, beralamat kantor di MHF Law Firm, Menara Kuningan Lantai 11, Unit A, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7, Kav. 5, Jakarta – 12940; dan
    Siswoyo Budi Priono, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-357AH.04.03-2019 tanggal 31 Desember 2019, beralamat kantor di Arifudin & Susanto Partnership (ASP Law Firm), the H Tower, 15th Floor, Unit 15-F, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. 20, Karet Kuningan, Jakarta Selatan.     
    sebagai Pengurus dalam proses PKPU terhadap Ferry Tan/Termohon PKPU dan selanjutnya sebagai Kurator Ferry Tan/Termohon PKPU masuk ke dalam proses kepailitan;
  5. Menetapkan besarnya imbalan jasa Pengurus menurut hukum;
  6. Menghukum Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak