Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 03 Sep. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
229/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Kamis, 01 Agu. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Denny Loppies | 2 | Yudhistira | 3 | Supriyanto. | 4 | Rohenda Suryana | 5 | Partini | 6 | M. Mahrus | 7 | Muchamad Rouf. | 8 | Moch Nurdin | 9 | Imran Maladi | 10 | Hery Setiono Wibowo | 11 | Harsyah Yuni Arif Irawan | 12 | Fajar Musthofa | 13 | Benny Syahrudin | 14 | Amin Wahyudi |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan perselisihan hubungan industrial PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak tangal 22 Oktober 2021, sejak dikeluarkannya surat pemutusan hubungan kerja oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT pada tanggal 4 Oktober 2021 yang mulai berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2021.;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah yang tidak dibayarkan sejak bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2021 (8 bulan) kepada PARA PENGGUGAT yaitu sebagai berikut:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PARA PENGGUGAT untuk tahun 2021 yaitu sebagai berikut:
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar pesangon PHK kepada PARA PENGGUGAT sesuai dengan Peraturan Perusahaan PT. Megah Asia yaitu sebagai berikut:
- Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono)
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |