Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
229/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst 1.Denny Loppies
2.Yudhistira
3.Supriyanto.
4.Rohenda Suryana
5.Partini
6.M. Mahrus
7.Muchamad Rouf.
8.Moch Nurdin
9.Imran Maladi
10.Hery Setiono Wibowo
11.Harsyah Yuni Arif Irawan
12.Fajar Musthofa
13.Benny Syahrudin
14.Amin Wahyudi
PT. Megah Asia Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 229/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Denny Loppies
2Yudhistira
3Supriyanto.
4Rohenda Suryana
5Partini
6M. Mahrus
7Muchamad Rouf.
8Moch Nurdin
9Imran Maladi
10Hery Setiono Wibowo
11Harsyah Yuni Arif Irawan
12Fajar Musthofa
13Benny Syahrudin
14Amin Wahyudi
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. Megah Asia
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perselisihan hubungan industrial PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara PARA PENGGUGAT dengan TERGUGAT sejak tangal 22 Oktober 2021, sejak dikeluarkannya surat pemutusan hubungan kerja oleh TERGUGAT kepada PARA PENGGUGAT pada tanggal 4 Oktober 2021 yang mulai berlaku sejak tanggal 22 Oktober 2021.;

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar upah yang tidak dibayarkan sejak bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2021 (8 bulan) kepada PARA PENGGUGAT yaitu sebagai berikut:
  2. Menghukum TERGUGAT untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PARA PENGGUGAT  untuk tahun 2021 yaitu sebagai berikut:
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar pesangon PHK kepada PARA PENGGUGAT sesuai dengan Peraturan Perusahaan PT. Megah Asia yaitu sebagai berikut:
  4. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya perlawanan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak