Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
263/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst dr.Saharawati PT.International Indonesia Health Care (RS.MEDIROS) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 263/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 02 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1dr.Saharawati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.International Indonesia Health Care (RS.MEDIROS)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Untuk Seluruhnya;  

 

  1. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena PENGGUGAT melewati Usia Pensiun Sah Secara Hukum;

 

  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dan Tergugat;

 

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat sesuai dengan ketentuan Pasal 88A ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja maka sangat patut dan layak jika Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum TERGUGAT untuk membayar kekurangan uang Upah, uang Pesangon, uang Penghargaan Masa Kerja dengan perincian sebagai berikut :

 

  • Uang Upah                                                                                          = Rp.  72.066.375,-
  • Uang Pesangon (1.75 X 9 X Rp. 4.901.796,-)                    =  Rp. 77.203.319,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja    (10 x Rp. 4.901.796,-) = Rp.  49.017.980,-
  • Pesangon plus Mas Kerja                                                              = Rp.  78.716.875,-

 

      Jumlah yang harus dibayar TERGUGAT pada PENGGUGAT     =  Rp. 149.570.799,- ( seratus empat puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan rupiah)

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar mang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk setiap hari  keterlambatan Tergugat melaksanakan Putusan;  

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum kasasi (uit voorbarr bijvoorraad);  

 

  1. Menyatakan sah secara hukum Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap asset milik Tergugat berupa:

 

  1. Tanah dan bangunan;
  2. Isi asset yang bergerak maupun tidak;
  3. Pemblokiran Nomor Rekening Bank Mandiri a.n. PT. International Indonesia Health Care (RS.MEDIROS) Rekening Nomor : 125 000 660 796-4.

 

 

  1. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Atau:

 

Apabila Yth. KETUA Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat C.q Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak