Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Irwan Risky PT. DATASCRIP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 92/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Irwan Risky
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elfridus A. Seran, S.H,Irwan Risky
Tergugat
NoNama
1PT. DATASCRIP
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa status Penggugat adalah Karyawan tetap (PKWTT).
  3. Menyatakan menurut Hukum berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat pada tanggal 17 Desember 2018 dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat menurut segala yang menjadi hak penggugat berupa; Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja dan Uang Pengganti Hak dengan rincian sebagai berikut:

 

  • Uang Pesangon  9x3.684,600x2                                       = Rp 66.322.800+
  • Uang Penghargaan 4 x 3.684.600                                     = Rp 14.738.400

 = Rp 81.061.200+

  • Uang Penggantian Hak;   
  • 15% x 81.061.200                                                              = Rp 12.159.180

 = Rp 93.220.380+

  • Upah berjalan Oktober 2023 s.d April 2024                    = Rp.25.792.200

Total Keseluruhan=Rp.119.012.580

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

 

 

Atau apabila Majelis Hakim yang terhormat  berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono);.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak