Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
174/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst PT TRINET PRIMA SOLUSI 1.PT INDONESIA DAMAI ERA
2.PT CONSMENT JAYA TEKNINDO
3.PT BERDIKARI INSURANCE
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 174/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 19 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT TRINET PRIMA SOLUSI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bobby Stiven, S.H., LL.M., CLAPT TRINET PRIMA SOLUSI
Tergugat
NoNama
1PT INDONESIA DAMAI ERA
2PT CONSMENT JAYA TEKNINDO
3PT BERDIKARI INSURANCE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkangugatan PENGGUGAT untukseluruhnya;
  2. Menyatakansah dan mengikatsecarahukumPerjanjianKerja Sama Nomor PKS/VI/19/003sertaSertifikatJaminanPembayaranNomor 31761103740919;
  3. Menyatakanbahwa Para TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  4. MenghukumPara TERGUGAT untukmelakukanpembayaranataskewajibandariPerjanjiansebesarRp 5.902.451.500,- (lima milyarsembilanratusduajutaempatratus lima puluhsaturibu lima ratus rupiah)kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum Para TERGUGAT untukmelakukanpembayaranatasbungasebesarRp 744.667.560,83 (tujuhratusempatpuluhempatjutaenamratusenampuluhtujuhribu lima ratusenampuluhrupiahdelapanpuluhtigasen)kepada PENGGUGAT;
  6. Menghukum Para TERGUGAT untuk melakukan pembayaran kerugian immateriil sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
  7. MenghukumPara TERGUGAT untukmembayaruangpaksa (dwangsom) sebesarRp 500.000,- (lima ratusribu rupiah) setiapharijika Para TERGUGAT lalaimelaksanakanisiputusanperkarainiterhitungsejakputusanberkekuatanhukumtetap;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bin voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet;
  9. Membebankanbiayaperkaraini kepada Para TERGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak