Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
260/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst NANANG PRIHANTO, SH UMAR BIN (ALM) MAHRUF Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 260/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/235/M.1.10/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NANANG PRIHANTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UMAR BIN (ALM) MAHRUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jalan Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat 1 “UNTUK KEADILAN” I. IDENTITAS TERDAKWA Nama lengkap Tempat lahir Umur / Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan Alamat A g a m a Pekerjaan Pendidikan II. PENAHANAN Penyidik Polri Perpanjangan Penuntut Umum Perpanjangan KA PN (I) Penuntut Umum Perpanjangan Ka.PN P-29 SURAT DAKWAAN Register Perkara Nomor : PDM-95/M.1.10/02/2024 : : : : : : : : : : : : : : UMAR BIN (ALM) MAHRUF Jakarta 43 tahun/10 September 1980. Laki-laki. Indonesia. Jalan Mangga Besar XIII No.011 RT.014 RW.001 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Islam. Tidak bekerja. SD Rutan, sejak tgl 07 Januari 2024 s/d 26 Januari 2024 Rutan, sejak tgl 27 Januari 2024 s/d 06 Maret 2024 Rutan, sejak tgl 07 Maret 2024 s/d 05 April 2024 Rutan, sejak tgl 25 Maret 2024 s/d tgl 13 April 2024 Rutan, sejak tgl 14 April 2024 s/d tgl 13 Mei 2024 III. DAKWAAN KESATU ------ Bahwa terdakwa UMAR BIN (ALM) MAHRUF pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jembatan samping Rumah Sakit Husada RW.01 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat “secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I” perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------- - - Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi REZA alias KOBRA (DPO) untuk memesan sabu-sabu paketan seprempi (seperempat gram) kemudian disepakati bertemu di Jembatan samping Rumah Sakit Husada RW.01 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan REZA alias KOBRA (DPO) di Jembatan samping Rumah Sakit Husada RW.01 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat lalu Terdakwa menerima langsung dari REZA alias KOBRA (DPO) narkotika sabu-sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik paketan seprempi (seperempat gram) dengan harga Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) secara tunai. Setelah Terdakwa berhasil membeli sabu dari REZA alias KOBRA (DPO), selanjutnya pada hari Rabu tanggal 03 Januari 2024 sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa membuat paketan kecil sabu dengan membagi rata menjadi 3 (tiga) paket dan tujuan akan dijual secara ecer seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per paketnya. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 00.45 WIB Terdakwa keluar rumah untuk membeli nasi goreng sambil membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang ada dalam saku sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai untuk diedarkan, namun pada saat Terdakwa berjalan sendirian di Jalan Akasia Dalam RT.011 RW.010 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, ternyata di lokasi tersebut banyak orang yang berkerumun dan diketahui ada beberapa Polisi yang berpakaian preman kemudian Terdakwa dipanggil dan menghampirinya, lalu Terdakwa ditanya nama, orang mana dan mau kemana dan Terdakwa jawab “nama saya umar alias umay orang kampung situ mau ke depan beli nasi goreng” kemudian Handphone Terdakwa diminta untuk diperiksa oleh salah satu petugas Kepolisian dan Terdakwa diminta untuk 2 duduk di jembatan, kemudian saat Terdakwa akan duduk kemudian dengan tangan kanannya Terdakwa mengambil sabu-sabu dari saku celana sebelah kanan dan membuangnya ke sungai di bawah jembatan namun terlihat oleh petugas Kepolisian sehingga dapat diambil dengan serokan dan Terdakwa kemudian mengakui jika sabu-sabu yang dibuang tersebut adalah miliknya kemudian disita juga 1 (satu) handphone OPPO A5 warna hitam milik Terdakwa yang dipergunakan untuk alat komunikasi transaksi narkotika. Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menerima, menjual narkotika jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukum telah menjual, membeli, menjual, an diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0078/NNF/2024 tertanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA serta SANDHY SANTOSA, S.Farm.Apt bahwa barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4300 gram, diberi nomor barang bukti 036/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 036/2024/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sisa barang bukti dengan nomor barang bukti 1325/2022/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang mengandung kristal metafetamine dengan berat netto 0,3830 gram.) --- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------------------------------ ATAU - KEDUA ------ Bahwa terdakwa UMAR BIN (ALM) MAHRUF pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 00.45 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2024 bertempat di Jalan Akasia Dalam RT.011 RW.010 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat” secara perbuatan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------ Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 04 Januari 2024 sekira pukul 00.45 WIB Terdakwa keluar rumah untuk membeli nasi goreng sambil membawa 3 (tiga) paket narkotika jenis sabu-sabu yang ada dalam saku sebelah kanan celana yang Terdakwa pakai yang sebelumnya dibeli dari REZA alias KOBRA (DPO), namun pada saat Terdakwa berjalan sendirian di Jalan Akasia Dalam RT.011 RW.010 Kelurahan Mangga Dua Selatan Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, ternyata di lokasi tersebut banyak orang yang berkerumun dan diketahui ada beberapa Polisi yang berpakaian preman kemudian Terdakwa dipanggil dan menghampirinya, lalu Terdakwa ditanya nama, orang mana dan mau kemana dan Terdakwa jawab “nama saya umar alias umay orang kampung situ mau ke depan beli nasi goreng” kemudian Handphone Terdakwa diminta untuk diperiksa oleh salah satu petugas Kepolisian dan Terdakwa diminta untuk duduk di jembatan, kemudian saat Terdakwa akan duduk kemudian dengan tangan kanannya Terdakwa mengambil sabu sabu dari saku celana sebelah kanan dan membuangnya ke sungai di bawah jembatan namun terlihat oleh petugas Kepolisian sehingga dapat diambil dengan serokan dan Terdakwa kemudian mengakui jika sabu-sabu yang dibuang uitu adalah miliknya kemudian disita juga 1 (satu) handphone OPPO A5 warna hitam milik Terdakwa yang dipergunakan untuk alat komunikasi transaksi narkotika. Oleh karena perbuatan Terdakwa membeli, menerima, menjual narkotika jenis sabu-sabu dilakukan tanpa ijin dari pihak berwenang dan Terdakwa bukanlah sebagai bagian dari Industri Farmasi ataupun pedagang besar farmasi sehingga Terdakwa tidak mempunyai kewenangan atau tidak berwenang dan secara melawan hukum telah menjual, membeli, menjual, an diamankan berikut barang buktinya untuk diperiksa lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 0078/NNF/2024 tertanggal 15 Januari 2024 yang dibuat dan ditanda tangani oleh Dra. FITRYANA HAWA serta SANDHY SANTOSA, S.Farm.Apt bahwa barang 3 bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,4300 gram, diberi nomor barang bukti 036/2024/OF. Setelah dilakukan pemeriksaan bahwa barang bukti dengan nomor 036/2024/OF adalah benar mengandung narkotika jenis Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongon I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Sisa barang bukti dengan nomor barang bukti 1325/2022/PF berupa 3 (tiga) bungkus plastik klip yang mengandung kristal metafetamine dengan berat netto 0,3830 gram.) ---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------------------- Jakarta, 16 April 2024 PENUNTUT UMUM NANANG PRIHANTO, S.H. JAKSA MADYA

Pihak Dipublikasikan Ya