Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
96/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst AKPANI ABIDIN PT. BENZINE INDONESIA PERKASA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 96/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 02 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AKPANI ABIDIN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BENZINE INDONESIA PERKASA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.
  2. Memutuskan dan Menetapkan untuk memerintahkan kepada Tergugat  agar mengeluarkan Surat Keputusan pemberhentian Kerja dengan hormat oleh Direksi PT.Benzine Indonesia Perkasa kepada Penggugat.
  3. Memutuskan dan Menetapkan untuk  memerintahkan kepada Tergugat  untuk membatalkan Surat Pengunduran Diri Penggugat yang menurut pernyataan dari Penggugat dilakukan dengan proudeleus (tipu daya) oleh pihak Tergugat.
  4. Memutuskan dan Menetapkan untuk memerintahkan kepada Tergugat untuk   membatalkan surat pernyataan pengakuan bersalah dari Penggugat yang berdasarkan pernyataan Penggugat adanya tekanan dan paksaan dari pihak Tergugat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang penghargaan masa kerja , uang penggantian hak dan penyesuaian  gaji sesuai dengan UMP DKI Jakarta sebesar Rp136.597.450,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus Sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh rupiah).
  2. Menghukum Tergugat untuk membayarkan Iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan JHT (Jaminan Hari Tua) yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja kepada Penggugat selama periode tahun 2013-2017 sebesar Rp6.125.767,- (enam juta seratus dua puluh lima ribu tujuh ratus enam puluh tujuh rupiah).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian immaterial kepada Penggugat sebesar Rp7.000.000,- (tujuh juta rupiah)
  4. Menghukum Tergugat untuk menanggung biaya pengadaan para Saksi Ahli di persidangan.
  5. Memutuskan dan Menetapkan Keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bij voorraad).

Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh Biaya Perkara

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya