Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
235/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | Jemi Yuniarto Iwanto | PT. Cahaya Perdana Plastics | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 235/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 05 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
- Pengobatan & Perumahan 15% x Rp.1.166.000.000, = Rp. 174.900.000,- - Uang penggantian Cuti Tahunan 48/25 x Rp.53.000.000,-= Rp. 101.760.000,-
Jumlah =Rp. 4.145.660.000,-
Yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 1 (satu) minggu terhitung sejak putusan ini diucapkan adalah Rp.4.145.660.000,- dikurang Rp.1.067.950.000,- sama dengan Rp.3.077.710.000,- (tiga miliar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko), beralamat di Jl. Bandengan Selatan No. 82/DO, Rt.12/Rw.2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14450;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |