Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
235/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst Jemi Yuniarto Iwanto PT. Cahaya Perdana Plastics Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 235/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jemi Yuniarto Iwanto
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1KRISDO HAGOGOON PULUNGAN SHJemi Yuniarto Iwanto
Tergugat
NoNama
1PT. Cahaya Perdana Plastics
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat berakhir / putus sejak putusan perkara ini diucapkan;

 

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk memberikan kekurangan uang pesangon dan hak-hak lainnya serta upah berjalan kepada Penggugat sebesar Rp.3.077.710.000,- (tiga miliar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah), dengan perhitungan sebagai berikut:
  • Uang Pesangon                         2 x 9 x Rp.53.000.000,   = Rp.   954.000.000,-
  • Uang Penghargaan Masa Kerja         4 x Rp.53.000.000,-   = Rp.   212.000.000,-
  • Uang penggantian Hak:

- Pengobatan & Perumahan       15% x Rp.1.166.000.000, = Rp.  174.900.000,-

- Uang penggantian Cuti Tahunan  48/25 x Rp.53.000.000,-= Rp.   101.760.000,-

  • Upah berjalan                                51  x Rp.53.000.000,-  = Rp. 2.703.000.000,-

         Jumlah   =Rp. 4.145.660.000,-

 

Yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus selambat-lambatnya 1 (satu) minggu terhitung sejak putusan ini diucapkan adalah Rp.4.145.660.000,- dikurang Rp.1.067.950.000,- sama dengan Rp.3.077.710.000,- (tiga miliar tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas;

1 (satu) unit Rumah Toko (Ruko), beralamat di Jl. Bandengan Selatan            No. 82/DO, Rt.12/Rw.2, Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara 14450;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) setiap hari Tergugat lalai melaksanakan isi putusan aquo;

 

  1. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan / upaya hukum dari Tergugat;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.

 

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial DKI Jakarta berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak