Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
23/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst BUDHI SANTOSO KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO TANAH ABANG Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 23/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 01 Nov. 2018
Nomor Surat 23/pid.prap/2018
Pemohon
NoNama
1BUDHI SANTOSO
Termohon
NoNama
1KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO TANAH ABANG
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

1. MEnerima permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya;

2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon sebagaimana diatur di dalam surat Perintah Penyidikan No. 390/04-PP/V/2018/Sektro.TA tertanggal 30 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Lukman Cahyono S.IK., M.H., selaku Kepala Kepolisian Metro Sektor Tanah Abang adalah tidak sah dan batal demi hukum;

3 Mengeluarkan pemohon dari tahanan;

4. Menyatakan Mobil Honda HRV milik Pemohon tidak termasuk dalam perkara aquo dan wajib ditemukan dan dikembalikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja ke pemohon sejak putusan ini dibacakan.

Atau apabila Yang Mulia Hakim memiliki pendapat yang lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya