Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
23/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst | BUDHI SANTOSO | KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR METRO TANAH ABANG | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Nov. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 23/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 01 Nov. 2018 | ||||
Nomor Surat | 23/pid.prap/2018 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | 1. MEnerima permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya; 2. Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon sebagaimana diatur di dalam surat Perintah Penyidikan No. 390/04-PP/V/2018/Sektro.TA tertanggal 30 Mei 2018 yang ditandatangani oleh Lukman Cahyono S.IK., M.H., selaku Kepala Kepolisian Metro Sektor Tanah Abang adalah tidak sah dan batal demi hukum; 3 Mengeluarkan pemohon dari tahanan; 4. Menyatakan Mobil Honda HRV milik Pemohon tidak termasuk dalam perkara aquo dan wajib ditemukan dan dikembalikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja ke pemohon sejak putusan ini dibacakan. Atau apabila Yang Mulia Hakim memiliki pendapat yang lain, kami mohon keputusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |