Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
21/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst | ANDRI SAPUTRA, SH | MOHAMMAD SEBASTIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 21/Pid.B/2025/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 15 Jan. 2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-934/M.1.10/Eoh.2/01/2025 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-317/M.1.10/12/2024
-----Bahwa terdakwa MOHAMMAD SEBASTIAN bersama dengan sdr.FAROS (belum tertangkap) pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2024 dan hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 03.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Rumah saksi JULIAN PHERMI TAMBUNAN yang dalam keadaaan kosong Jl.Raden Saleh II/IV RT.010/003 Cikini Menteng Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut yaitu telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang tersebut dengan melawan hukum, di waktu malan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : Bahwa pada hari Senin 21 Oktober 2024 Jam 03.30 Wib terdakwa M.SEBASTIAN dan sdr.FAROS (belum tertangkap) berjalan kaki di belakang rumah saksi JULIAN selaku tetangga sudah tahu yang dalam keadaan kosong yang beralamat di Jl.Raden Saleh II/IV RT.010/003 Cikini lalu M.SEBASTIAN nyelinap masuk rumah melalui celah pintu seng sementara sdr.FAROS berperan yang menunggu di luar pintu seng, dan sekira beberapa menit terdakwa M.SEBSTIAN dan keluar melalui celah pintu seng belakang rumah dengan membawa 1 (satu) unit Laptop milik saksi JULIAN, dan perbuatan tersebut diulangi lagi oleh terdakwa M.SEBASTIAN bersama dengan sdr.FAROS (belum tertangkap) pada hari Rabu tanggal 23 Oktober 2024 sekira jam 03.00 Wib dengan cara yang sama dan terdakwa M.SEBASTIAN berhasil mengambil Kain songket dari dalam lemari yang tidak terkunci, 2 (dua) pasang sandal merek Fladeo dan 1 (satu) unit Play Station 3 berikut 4 (empat) stiknya; Kemudian 1 (satu) unit Laptop milik saksi JULIAN tersebut, oleh terdakwa digadaikan di pusat gadai Johar Baru Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh ribu rupiah) berikut kain songket seharga Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), lalu terdakwa M.SEBASTIAN dan sdr.FAROS masing-masing mendapat bagian sebesar Rp.150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah) sementara saksi EXLI WILUARDIKA selaku sopir Bajaj yang mengantarkan ke pusat gadai dan karena telah dipinjami KTPnya untuk menggadaikan Laptop tersebut diberikan uang sebesar Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), sementara 1 (satu) unit Play Station 3 berikut 4 (empat) buah Stiknya dijual ke pedagang pasar Senen seharga Rp.650.000,-(enam ratus lima puluh ribu rupiah), dan uang hasil penjualan barang-barang milik saksi JULIAN tersebut dibagi dua, Bahwa akibat perbuatan terdakwa M.SEBASTIAN dan sdr.FAROS (belum tertangkap) tersebut, saksi JULIAN PHERMI TAMBUNAN mengalami kerugian yang ditaksir seluruhnya sebesar Rp.7.500.000,-(tujuh juta lima ratus ribu rupiah), sehingga pada hari Sabtu tanggal 2 November 2024 sekira jam 03.00 WIB terdakwa berikut barang buktinya diserahkan oleh saksi JULIAN PHERMI TAMBUNAN ke Polsek Metro Menteng untuk diperoses sesuai hukum yang berlaku, sementara sdr.FAROS berhasl melarikan diri. -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 dan 4 K.U.H.Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) K.U.H.Pidana. Jakarta, 18 Desember 2024 JAKSA/PENUNTUT UMUM
ANDRI SAPUTRA, SH. MH Jaksa Madya NIP.197712272002121001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |