Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
249/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst Yayasan Perlindungan Konsumen YPK Amanat Perjuangan Rakyat Malang 1.PT. ASURANSI JIWA INDOSURYA SUKSES
2.PT. INDOSURYA FINANCE,
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 249/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Perlindungan Konsumen YPK Amanat Perjuangan Rakyat Malang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. ASURANSI JIWA INDOSURYA SUKSES
2PT. INDOSURYA FINANCE,
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1NOTARIS ASTRID NUR MARISKA YUSUF, S.H., Mkn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan secara hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II bersalah melakukan perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Klien PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan agar Tergugat II mengganti Kerugian Materiil sebesar Rp. 276.237.507,- (Dua ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus tujuh rupiah) kepada Klien Penggugat seketika setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak