Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
445/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst KWEE LIVANTI, DKK PT Surya Cipta Sempurna Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 445/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 13 Okt. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KWEE LIVANTI, DKK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Surya Cipta Sempurna
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan  Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan status kerja Para Penggugat sebagai pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);
  3. Menyatakan Pemutusan Hubungan kerja sepihak yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat  tidak sah dan tidak beralasan hukum;
  4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Penggugat putus terhitung sejak  Putusan ini dibacakan;
  5. Menghukum Tergugat  untuk membayar hak-hak Para Penggugat sebagai berikut:

No.

Pihak

Masa Kerja

(lebih dari)

Gaji Terakhir

a. Pesangon

b. Peng. Masa Kerja

c. Penggantian Hak

Total

 2x Pasal 156 (2)

 1x Pasal 156 (3)

15% x (a+b)

1

Penggugat I

13 Tahun

 Rp   4,471,212

 Rp   80,481,816

 Rp 22,356,060

 Rp 15,425,681

 Rp 118,263,557

2

Penggugat II

9 Tahun

 Rp   7,426,512

 Rp 133,677,216

 Rp 29,706,048

 Rp  24,507,490

 Rp 187,890,754

3

Penggugat III

33 Tahun

 Rp 18,392,950

 Rp 331,073,100

 Rp 183,929,500

 Rp  77,250,390

 Rp 592,252,990

4

Penggugat IV

23 Tahun

 Rp   7,321,860

 Rp 131,793,480

 Rp   58,574,880

 Rp  28,555,254

 Rp 218,923,614

5

Penggugat V

30 Tahun

 Rp   9,159,048

 Rp 164,862,864

 Rp   91,590,480

 Rp  38,468,002

 Rp 294,921,346

6

Penggugat Vi

37 Tahun

 Rp 15,269,700

 Rp 274,854,600

 Rp 152,697,000

 Rp  64,132,740

 Rp 491,684,340

7

Penggugat VII

11 Tahun

 Rp   8,415,576

 Rp 151,480,368

 Rp   33,662,304

 Rp  27,771,401

 Rp 212,914,073

 

  1. Menyatakan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum baik kasasi atau upaya hukum lain terhadap putusan ini (uitvoerbaar bij voorraad);
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak