Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) terhadap PT SPARTAN ERAGON ASIA selaku TERMOHON PKPU;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”) Sementara terhadap PT SPARTAN ERAGON ASIA selaku TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak Putusan PKPU a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT SPARTAN ERAGON ASIA selaku TERMOHON PKPU;
- Mengangkat Saudara :
MUHAMAD REZA ALFIANDRI, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No. AHU-196.AH.04.05-2024 tertanggal 18 September 2024 beralamat kantor terdaftar di MARRA LAW OFFICE, Gedung Jaya – Sarinah, 5th Floor Unit A.6, Jl. M.H. Thamrin No. 12, Menteng, Jakarta Pusat 10340, sebagai Pengurus dalam perkara a quo, selanjutnya sebagai Kurator dalam hal PT SPARTAN ERAGON ASIA selaku TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
TENGKU MALIANA ZUFRINE, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan No.AHU.33.AH.04.05-2023 tertanggal 31 Maret 2023 beralamat kantor terdaftar di Jl. Rambutan Kav. 44 No. 7, Pejaten, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12410, sebagai Pengurus dalam perkara a quo, selanjutnya sebagai Kurator dalam hal PT SPARTAN ERAGON ASIA selaku TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;
- Memerintahkan Pengurus yang diangkat untuk memanggil TERMOHON PKPU in-casu DEBITOR untuk menghadap dalam Sidang Rapat Permusyawaratan Hakim yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak tanggal Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang a quo diucapkan;
- Membebankan seluruh biaya perkara kepada PT SPARTAN ERAGON ASIA selaku TERMOHON PKPU.
|