Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU terhadap TERMOHON PKPU yaitu PT. FORZA LAND INDONESIA,Tbk (dahulu PT. Megah Satu Properti), suatu perseroan terbuka yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas, didirikan menurut hukum Negara Republik Indonesia, yang berkedudukan dan berkantor di Gedung Wisma 77, Tower 1, Lantai 8, Kav. 77, Jalan Letjend S. Parman, Slipi, Jakarta Barat.
- Menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) (TERMOHON PKPU PT. FORZA LAND INDONESIA,Tbk) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan;
- Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim – Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) TERMOHON PKPU (PT. FORZA LAND INDONESIA,Tbk);
- Menunjuk dan Mengangkat Pengurus :
- Memerintahkan Pengurus dari TERMOHON PKPU (PT. FORZA LAND INDONESIA, Tbk) untuk memanggil TERMOHON PKPU (PT. FORZA LAND INDONESIA, Tbk) dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
- Membebankan biaya perkara Permohonan PKPU kepada TERMOHON PKPU dari awal hingga berakhirnya PKPU;
|