Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst 1.PT Indoland Manajemen Properti Terpadu
2.CV Saroha Indonesia
PT Wijaya Karya Realty Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 215/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 26 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Indoland Manajemen Properti Terpadu
2CV Saroha Indonesia
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN RHAMAD. SH.,PT Indoland Manajemen Properti Terpadu
2ANDRIAN RHAMAD. SH.,CV Saroha Indonesia
Termohon
NoNama
1PT Wijaya Karya Realty
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PT WIJAYA KARYA REALTY berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak tanggal putusan a quo diucapkan;
  3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU dari TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan Mengangkat:
    Aristo M. A. Pangaribuan, S.H., LL.M., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Huku dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di APP Lawfirm, Gedung LMPP, Lt. 2, Jl. Wahid Hasyim No. 10, RT. 16/RW. 6 Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-338.AH.04.03-2021 tertanggal 03 Mei 2021;
    Xander Gorga Gultom, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di RG Law Office, Jl. Utan Kayu No. 69-D, Matraman, Jakarta Timur berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-322.AH.04.05-2022 tertanggal 22 September 2022;
    Bram Mohammad Yasser, S.H., M.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di Bumame & Associate Law Firm, Plaza Sentral Lantai 14, Jalan Jenderal Sudirman No. 47 – 48 berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-32.AH.04.06-2024 tertanggal 23 Febuari 2024;
    Muhammad Triastomo, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di GH 51 Law Office, Flat Benhil I, Blok C, Lantai 1 No. 5, Jalan Administrasi II, Kel. Bendungan Hilir, Kec. Tanah Abang, Jakarta Pusat berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-406.AH.04.05-2022 tertanggal 26 September 2022; dan
    Jhanzen Marganda Sagala, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beralamat terdaftar di Kantor Hukum Jimmy Simanjuntak & Partners Menara Taspen 14th Floor Suite 1406-1407 Jl. Jend. Sudirman, No. 2 Jakarta, 10220, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-116 AH.04.03-2021 tertanggal 02 Maret 2021;
  5. Menetapkan tanggal sidang permusyawatan Majelis Hakim berikutnya;
  6. Menetapkan biaya perkara sesuai hukum;
  7. Menghukum TERMOHON PKPU untuk membayar biaya Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak