Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor 003/PKWT/ISS/ HRD/VI2023 adalah sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan pemutusan hubungan kerja secara lisan oleh Tergugat sebelum berakhirnya perjanjian kerja Waktu Tertentu nomor 003/PKWT/ISS/ HRD/VI2023 untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan tanpa memberikan hak-hak Penggugat adalah bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang belaku dalam bidang ketenagakerjaan;
- Menyatakan putusnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 11 September 2023 atas keinginan Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Ganti Rugi Perjanjian Kerja Waktu Tertentun terhitung gaji bulan september, oktober dan november 2023 yaitu sebesar 3 bulan gaji x a Rp. 25.000.000 = Rp. 75 .000.000,- (tujuh puluh lima juta);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang kompensasi sebesar 3 bulan x Rp. 25.000.000 : 12 = Rp. 6.250.000,- ( enam jjuta dua ratus lima puluh ribu);
- Menghukum Tergugat untuk membayar incetive sales sebesar 21 unit x a Rp. 3.000.000,- = Rp. 63.000.000,- (enam puluh tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk memberikan ganti rugi sesuai peraturana yang berlaku kepada Penggugat karena tidak mengikutsertakan Penggugat dalam program BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan;
- Mewajibkan Tergugat untuk memulihkan nama baik Penggugat dan memberikan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang baik selama bekerja di PT. Interskala Sehat Sejahtera ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|