Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
289/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst RUSDIKA PT. GLOBAL TERMINAL MARUNDA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2019
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 289/Pdt.Sus-PHI/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 12 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUSDIKA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. GLOBAL TERMINAL MARUNDA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  1. Menyatakan status kerja Penggugat menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja;
  1. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PKWTT Penggugat;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan uang Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2017 sebesar Rp. 2.605.750 (dua juta enam ratus lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dengan perincian sebagai berikut :

Rp 3.355.750 – Rp. 750.000 = Rp. 2.605.750,-

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan ini ;
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara;

ATAU

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya