Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
270/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst PT Sindita Salsabila PT Paesa Pasindo Engineering Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 270/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT Sindita Salsabila
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
NoNama
1PT Paesa Pasindo Engineering
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan PKPU Sementara TERMOHON PKPU untuk paling lama 45 hari (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan aquo diucapkan;
  3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses PKPU TERMOHON PKPU;
  4. Menunjuk dan mengangkat :
    Andhika Pradana Siwi, S.H , Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-40.AH. 04. 06-2024  tanggal 04 Maret 2024, dari Kantor Hukum JV Counsellors at Law  beralamat di Gedung Persatuan Insinyur Indonesia, Jl. Halimun Raya No. 39 Lantai 3 Unit A, RT. 8/ RW. 2, Guntur, Kec. Setiabudi, Jakarta, sebagai Kurator dan Pengurus.
    Decky Rhesa Reginaldy,  S.H. telah terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang tercatat dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-306 AH.04.03-2021 tertanggal 14 April 2021 dari kantor hukum RBR Wisma Kodel Lantai 9. Jl. H.R Rasuna Said Kavling B-4, Jakarta Selatan, sebagai Kurator dan Pengurus.
    Muhamad Hanif, S.H, Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-216AH.04.03-2021 tanggal 23 Maret 2021, Alamat Kantor Wisma Nugra Santana, Lantai 8 Suite 807, Jl. Jend. Sudirman, Kav 7-8, Jakarta. sebagai Kurator dan Pengurus.
    selaku Tim Pengurus TERMOHON PKPU dan selanjutnya Tim Kurator jika terjadi pailit terhadap TERMOHON PKPU.            
  5. Menghukum TERMOHON PKPU membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak