Petitum |
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung Pemohon, pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3171/LT/06072020/0041, tanggal 07/09/2020., yang dikeluarkan Suku Dinas Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat, yang semula tercatat pada akta anak pemohon, bernama Zackeysyah noumi walucow diganti nama menjadi Zackeysha naomi walukouw;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang pencatatan Pergantian nama anak Pemohon tersebut Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
4. Membayar biaya menurut ketentuan yang berlaku.
|