Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ARIF DARMAWAN WIRATAMA, S.H. | Danny Boestami, S.E. alias Denny Boestami | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 91/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 20 Sep. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-6433/M.1.14/Ft.1/09/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | PRIMAIR: ------- Bahwa Terdakwa DANNY BOESTAMI, SE. alias DENNY BOESTAMI selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan Komisaris PT. STRATEGIC MANAGEMENT SERVICES bersama-sama dengan ZULHERI selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam selanjutnya disebut DPBA sejak Tahun 2013 s.d Tahun 2018, MUHAMMAD SYAFAAT selaku Direktur Investasi & Pengembangan DPBA sejak Tahun 2014 s/d Tahun 2018, ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA selaku Komisaris PT. Oakwood Capital Management yang merupakan pemegang saham mayoritas PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT selanjutnya disebut PT MCM, ROMI HAFNUR selaku Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk dan SUTEDY ALWAN ANIS selaku pialang/ perantara saham (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada waktu-waktu tertentu antara bulan Februari 2013 sampai dengan bulan Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018, bertempat di Kantor Dana Pensiun Bukit Asam Jalan Duren Tiga Raya No. 101, Pancoran Jakarta Selatan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dianggap suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum, yaitu:
Perbuatan-perbuatan tersebut, bertentangan dengan:
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu MUHAMMAD SYAFAAT, ZULHERI, SUTEDY ALWAN ANIS, ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA, Terdakwa DANNY BOESTAMI, SE alias DENNY BOESTAMI dan ROMI HAFNUR yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.234.506.677.586,- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-19/PW09/5.1/2024 tanggal 16 Februari 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: - Bahwa Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) didirikan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) berdasarkan Keputusan Direksi PT. Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk. (Persero) Nomor: 324/SK/PTBA-PERS/2002 tanggal 09 September 2002 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang disahkan oleh Menteri Keuangan Republlik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia No. KEP-245/KM.6/2002 tanggal 21 Oktober 2002 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bukit Asam. Kemudian terdapat perubahan oleh Direksi PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero), Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 253/SK/PTBA-PERS/2005 Tentang Penyempurnaan Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang disahkan oleh Menteri Keuangan Republlik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia Nomor: KEP-121/KM.12/2006 tanggal 17 Oktober 2006. - Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Keputusan Direksi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) selaku Pendiri Dana Pensiun Bukit Asam Nomor: 324/SK/PTBA-PERS/2002 tanggal 09 September 2002 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang berbunyi “Maksud pembentukan dana pensiun adalah untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah purna bakti” - Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Keputusan Direksi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) selaku Pendiri Dana Pensiun Bukit Asam Nomor: 324/SK/PTBA-PERS/2002 tanggal 09 September 2002 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang berbunyi, “kekayaan dana pensiun berasal dari:
- Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 510/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang berbunyi : - Pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi, atau dalam hal keadaan tersebut belum tercapai, bertanggung jawab agar Dana Pensiun secara bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi. - Pemberi Kerja berkewajiban membayar Iuran Normal dan Iuran Tambahan, apabila ada, yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan seluruh iuran, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta, ke Dana Pensiun. - Pemberi Kerja bertanggung jawab agar iuran-iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetorkan ke Dana Pensiun sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau pernyataan aktuaris. Berdasarkan ketentuan di atas, Pendiri dalam hal ini PT Bukit Asam, Tbk membayar setiap tahun iuran normal dan iuran tambahan sebesar Rp. 25.133.879.056,- (dua puluh lima miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh enam rupiah) dari total iuran normal dan tambahan setahun yaitu sebesar Rp.26.971.087.856,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) sedangkan peserta hanya membayar sebesar Rp.1.837.208.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan rupiah). - Pada periode 2013 s.d. 2018 ZULHERI menduduki jabatan sebagai Direktur Utama DPBA berdasarkan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk Nomor: 034/KEP/Int-0100/PG.04.05/2013, tanggal 25 Februari 2013 jo Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 136/KEP/Int-0100/PG.04/2016 Tanggal 26 Februari 2016 dan MUHAMMAD SYAFAAT selaku Direktur Investasi & Pengembangan DPBA periode tahun 2014 s.d tahun 2018 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk Nomor: 400/KEP/Int-0100/PG.04.05/2014 tanggal 19 Desember 2014. - Bahwa pada periode masa jabatan ZULHERI sebagai Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA), susunan Organisasi/Pengurus Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) sebagai berikut : Susunan Pengurus periode Februari 2013 sampai dengan tahun 2014 yaitu: Direktur Utama : ZULHERI. Direktur Investasi dan Pengembangan : ROY UBAYA. Direktur Keuangan dan Umum : WISESO DEWO. Susunan Pengurus periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yaitu: Direktur Utama : ZULHERI. Direktur Investasi dan Pengembangan : MUHAMMAD SYAFAAT. Direktur Keuangan dan Umum : WISESO DEWO. Susunan Pengurus perode tahun 2015 sampai dengan Februari 2018 yaitu: Direktur Utama : ZULHERI. Direktur Investasi dan Pengembangan : MUHAMMAD SYAFAAT. Direktur Keuangan : MUHAMMAD NUH. Berdasarkan laporan investasi hasil audit dari kantor akuntan independen Price Water House Coopers (PWC) dapat diketahui bahwa dari pembukuan DPBA untuk tahun buku 2013 khususnya investasi saham mempunyai Selisih Penilaian Investasi (SPI) Negative sebesar Rp.33.336.400.453,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) yang berasal dari 86 (delapan puluh enam) emiten dari jumlah total 99 (sembilan puluh sembilan) emiten kemudian Terdakwa ZULHERI mencari cara untuk melakukan restrukturisasi investasi dengan menawarkan kepada beberapa Manajer Investasi maupun pengelola dana investasi lainnya. -------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Danny Boestami, SE. alias Denny Boestami bersama-sama dengan MUHAMMAD SYAFAAT, ZULHERI, ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA, ROMI HAFNUR (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) telah merugikan Keuangan Negara Cq. Dana Pensiun Bukit Asam sebesar Rp.234.506.677.586.- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s.d. 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-19/PW09/5.1/2024, tanggal 16 Februari 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Permbangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dengan rincian sebagai berikut :
-------- Perbuatan Terdakwa Danny Boestami, SE. alias Denny Boestami tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. -------------------
SUBSIDAIR : ------- Bahwa Terdakwa DANNY BOESTAMI, SE. alias DENNY BOESTAMI selaku Direktur PT Eureka Prima Jakarta Tbk dan komisaris PT. STRATEGIC MANAGEMENT SERVICES selaku Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk berdasarkan Surat Penunjukan Konsultan Keuangan tanggal 23 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pemilik PT Ratu Prabu Energi Tbk yaitu Burhanudin Bur Maras bersama-sama dengan MUHAMMAD SYAFAAT selaku Direktur Investasi & Pengembangan Dana Pensiun Bukit Asam sejak Tahun 2015 s/d Tahun 2017 berdasarkan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk Nomor. 400 / KEP / Int-0100 / PG.04.05 / 2014 tanggal 19 Desember 2014 ZULHERI selaku Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam sejak Tahun 2013 s.d Tahun 2017 sesuai Keputusan Direksi PT BUKIT ASAM (Persero) Tbk Nomor : 0344 / KEP / Int-0100 / PG.04.05 / 2013 Tanggal 25 Februari 2013 dan Keputusan Direksi PT BUKIT ASAM (Persero) Tbk Nomor: 136 / KEP / Int-0100 / PG.04 / 2016 Tanggal 26 Februari 2016, ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA selaku komisaris PT. Oakwood Capital Management dimana PT. Oakwood Capital Management merupakan pemegang saham mayoritas PT. MILLENIUM CAPITAL MANAGEMENT, ROMI HAFNUR selaku Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk berdasarkan Surat Penunjukan Konsultan Keuangan tanggal 23 Maret 2015 yang ditandatangani oleh Pemilik PT Ratu Prabu Energi Tbk yaitu Burhanudin Bur Maras, SUTEDY ALWAN ANIS selaku pialang / perantara saham dan (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada Tahun 2013 s.d Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2013 s.d Tahun 2018, bertempat di Kantor Dana Pensiun Bukit Asam Jalan Duren Tiga Raya No. 101, Pancoran Jakarta Selatan atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain, sesuai dengan Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 183 / KMA / XII / 2010 tanggal 28 Desember 2010, masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yaitu dalam penempatan investasi Dana Pensiun Bukit Asam pada Reksa Dana Millenium Equity Growth Fund melalui ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA, pembelian saham LCGP melalui Terdakwa DANNY BOESTAMI, SE. alias DENNY BOESTAMI dan SUTEDY ALWAN ANIS, pembelian saham ARTI melalui ROMI HAFNUR telah dilakukan secara berturut-turut dalam kurun waktu pada tahun 2013 s.d tahun 2018 :
yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp.234.506.677.586,- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-19/PW09/5.1/2024 tanggal 16 Februari 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) didirikan oleh PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) berdasarkan Keputusan Direksi PT. Tambang Batubara Bukit Asam, Tbk. (Persero) Nomor: 324/SK/PTBA-PERS/2002 tanggal 09 September 2002 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang disahkan oleh Menteri Keuangan Republlik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia No. KEP-245/KM.6/2002 tanggal 21 Oktober 2002 tentang Pengesahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bukit Asam. Kemudian terdapat perubahan oleh Direksi PT. Tambang Batubara Bukit Asam (Persero), Tbk. berdasarkan Surat Keputusan Direksi Nomor: 253/SK/PTBA-PERS/2005 Tentang Penyempurnaan Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang disahkan oleh Menteri Keuangan Republlik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republlik Indonesia Nomor: KEP-121/KM.12/2006 tanggal 17 Oktober 2006. - Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Keputusan Direksi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) selaku Pendiri Dana Pensiun Bukit Asam Nomor: 324/SK/PTBA-PERS/2002 tanggal 09 September 2002 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang berbunyi “Maksud pembentukan dana pensiun adalah untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti, dengan tujuan memberikan kesinambungan penghasilan bagi peserta setelah purna bakti” - Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Keputusan Direksi PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) selaku Pendiri Dana Pensiun Bukit Asam Nomor: 324/SK/PTBA-PERS/2002 tanggal 09 September 2002 tentang Peraturan Dana Pensiun Bukit Asam yang berbunyi, “kekayaan dana pensiun berasal dari:
- Berdasarkan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 510/KMK.06/2002 tanggal 4 Desember 2002 tentang Pendanaan dan Solvabilitas Dana Pensiun Pemberi Kerja, yang berbunyi : - Pendiri bertanggung jawab untuk menjaga agar Dana Pensiun berada dalam keadaan Dana Terpenuhi, atau dalam hal keadaan tersebut belum tercapai, bertanggung jawab agar Dana Pensiun secara bertahap mencapai keadaan Dana Terpenuhi. - Pemberi Kerja berkewajiban membayar Iuran Normal dan Iuran Tambahan, apabila ada, yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan seluruh iuran, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun dari Peserta, ke Dana Pensiun. - Pemberi Kerja bertanggung jawab agar iuran-iuran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disetorkan ke Dana Pensiun sesuai dengan jumlah dan waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun atau pernyataan aktuaris. Berdasarkan ketentuan di atas, Pendiri dalam hal ini PT Bukit Asam, Tbk membayar setiap tahun iuran normal dan iuran tambahan sebesar Rp. 25.133.879.056,- (dua puluh lima miliar seratus tiga puluh tiga juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu lima puluh enam rupiah) dari total iuran normal dan tambahan setahun yaitu sebesar Rp.26.971.087.856,- (dua puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh satu juta delapan puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah) sedangkan peserta hanya membayar sebesar Rp.1.837.208.000,- (satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan rupiah). - Bahwa sejak tanggal 25 Februari 2013, ZULHERI diangkat sebagai Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) berdasarkan Keputusan Direksi PT Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 034/KEP/Int-0100/PG.04.05/2013 tanggal 25 Februari 2013 dan diperpanjang jabatannya sebagai Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) berdasarkan Keputusan Direksi PT. Bukit Asam (Persero), Tbk. Nomor: 136/KEP/Int-0100/PG.04/2016 tanggal 26 Februari 2016 tentang Pengangkatan Pengurus Dana Pensiun Bukit Asam. - Bahwa pada periode masa jabatan ZULHERI sebagai Direktur Utama Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA), susunan Organisasi/Pengurus Dana Pensiun Bukit Asam (DPBA) sebagai berikut : Susunan Pengurus periode Februari 2013 sampai dengan tahun 2014 yaitu : Direktur Utama : ZULHERI. Direktur Investasi dan Pengembangan : ROY UBAYA. Direktur Keuangan dan Umum : WISESO DEWO. Susunan Pengurus periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2015 yaitu : Direktur Utama : ZULHERI. Direktur Investasi dan Pengembangan : MUHAMMAD SYAFAAT. Direktur Keuangan dan Umum : WISESO DEWO. Susunan Pengurus perode tahun 2015 sampai dengan Februari 2018 yaitu : Direktur Utama : ZULHERI. Direktur Investasi dan Pengembangan : MUHAMMAD SYAFAAT. Direktur Keuangan : MUHAMMAD NUH. Berdasarkan laporan investasi hasil audit dari kantor akuntan independen Price Water House Coopers (PWC) dapat diketahui bahwa dari pembukuan DPBA untuk tahun buku 2013 khususnya investasi saham mempunyai Selisih Penilaian Investasi (SPI) Negative sebesar Rp.33.336.400.453,- (tiga puluh tiga miliar tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus ribu empat ratus lima puluh tiga rupiah) atau sebanyak 86 (delapan puluh enam) emiten dari jumlah saham sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) emiten kemudian ZULHERI selaku Direktur Utama DPBA mencari cara untuk melakukan restrukturisasi investasi dengan menawarkan kepada beberapa Manajer Investasi maupun pengelola dana investasi lainnya. PENGATURAN DAN PENGELOLAAN REKSADANA: - Berdasarkan tawaran pengelolaan dana investasi DPBA sekitar bulan Mei 2014, LISDA CHANDRA dan LINDA MARLIANA selaku perwakilan dari Manajer Investasi PT Millenium Capital Management datang ke kantor DPBA menemui ZULHERI di Kantor DPBA yang beralamat di Jalan Duren Tiga Raya No. 101 Pancoran Jakarta Selatan untuk menawarkan investasi dalam produk reksadana saham yang dikelola oleh PT Millenium Capital Management kemudian ZULHERI meminta agar dipertemukan dengan Angie Christina selaku Komisaris PT Oakwood Capital Management yang menjadi pemegang saham terbesar PT. Millenium Capital Management. Selanjutnya disepakati untuk melakukan pertemuan kembali di kantor DPBA. - Bahwa ZULHERI telah melakukan pertemuan dengan Angie Christina selaku pengendali dari PT. Millenium Capital Management membahas pengelolaan dana DPBA ke dalam produk investasi berupa reksadana yang dikelola PT Millenium Capital Management kemudian ZULHERI selaku Direktur Utama DPBA menerima tawaran untuk menempatkan dana ke dalam reksadana yang dikelola PT Millenium Capital Management melalui restrukturisasi saham-saham milik DPBA dengan kesepakatan sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 21 Mei 2014 kembali dilakukan pertemuan antara ZULHERI selaku Direktur Utama DPBA didampingi oleh Andri Sugiarto selaku Analis Investasi DPBA dengan Linda Marliana selaku Sales marketing PT Millenium Capital Management di kantor DPBA di Jalan Duren Tiga Raya No.101 Jakarta Selatan dengan hasil pertemuan dilakukannya pemilihan terhadap saham-saham DPBA sebanyak 11 (sebelas) saham yang akan derestrukturisasi ke dalam produk reksadana yang dikelola oleh PT Millenium Capital Management, kemudian ZULHERI memerintahkan Andri Sugiarto untuk mengeluarkan 11 (sebelas) saham yang dimiliki DPBA yaitu: ISAT, ISSP, MAIN, UNTR, SMDR, KIJA, TINS, BRPT, BJBR, SMGR, INCO kemudian dibuatkan catatan yang tertuang dalam dokumen tanggal 21 Mei 2014 yang ditandatangani oleh ZULHERI selaku Direktur Utama DPBA, Andri Sugiarto dan Linda Merliana dengan kesepakatan bahwa terkait 11 (sebelas) saham tersebut akan dilakukan restrukturisasi ke dalam produk Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund dengan catatan: adanya injection cash sebesar 30?ri cost price dan lock term selama 3 (tiga) tahun. - Menindaklanjuti kesepakatan pada bulan Mei 2014 tersebut, maka pada tanggal 12 Juni 2014 Lisda Chandra melakukan pengurusan pembukaan rekening (opening account) Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund atas nama Dana Pensiun Bukit Asam, dengan rincian sebagai berikut: Nama : Dana Pensiun Bukit Asam Nama Bank : PT. Bank Mandiri No. Rek. : 112.00.0577238.4 Cabang : Tanjung Enim Pemegang Rek : Dana Pensiun Bukit Asam STTP : 02.084.537.6.308.000 NPWP : 02.084.537.6.308.000 Pejabat berwenang : ZULHERI (Direktur Utama) Drs. WISESO DEWO (Direktur Umum dan Keuangan) - Bahwa pada tanggal 12 Juni 2014 dan 13 Juni 2014 ZULHERI selaku Direktur Utama DPBA dan Muhammad Syafaat selaku Direktur Investasi dan Pengembangan DPBA tanpa analisa investasi, usulan investasi dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk Memorandum Analisa Investasi tetap melakukan pembelian produk Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund yang dikelola oleh Manajer Investasi PT Millenium Capital Management dengan total pembelian senilai Rp.36.875.250.000,- (tiga puluh enam miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) sebanyak 31.114.508 (tiga puluh satu juta seratus empat belas ribu lima ratus delapan) unit penyertaan reksadana dengan rincian sebagai berikut : - Pada tanggal 12 Juni 2014 DPBA atas instruksi dari ZULHERI selaku Direktur Utama DPBA dan Wiseso Dewo selaku Direktur Umum dan Keuangan DPBA melakukan crossing saham sebelum pukul 10.00 WIB dengan menjual saham senilai Rp.10.100.000.000,- (sepuluh milyar seratus juta rupiah) kemudian DPBA menginstruksikan Bank Mandiri Kustodian untuk membayarkan dana tersebut ditambah transfer dana sejumlah Rp 8.500.000.000,- (delapan miliar lima ratus juta rupiah) ke rekening Bank Danamon atas nama Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund untuk pembelian unit penyertaan sebesar Rp.18.604.825.000,- (delapan belas miliar enam ratus empat juta delapan ratus dua puluh lima ribu rupiah), sesuai dengan Confirmation Notice Report dengan Kode Akun Nasabah 112000577 2384 atas nama PT Millenium Danatama Indonesia selaku Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh Bank Danamon pada tanggal 12 Juni 2014. - Selanjutnya sebelum pukul 12.00 WIB, DPBA atas instruksi dari ZULHERI selaku Direktur Utama DPBA dan Wiseso Dewo selaku Direktur Umum dan Keuangan DPBA melakukan crossing saham kedua dengan terlebih dahulu menjual saham senilai Rp. 18.270.425.000,- (delapan belas miliar dua ratus tujuh puluh juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah) sesuai dengan Trade Confirmation Nomor 006392/2014/HO/CTX/VI Tanggal 12 Juni 2014 kemudian DPBA menginstruksikan Bank Mandiri Kustodian membayarkan dana tersebut ke rekening Bank Danamon atas nama Reksadana Millenium Dynamic Equity Fund untuk pembelian unit penyertaan, sesuai dengan Confirmation Notice Report dengan Kode Akun Nasabah 112000577 2384 atas nama PT Millenium Danatama Indonesia selaku Manajer Investasi yang dikeluarkan oleh Bank Danamon pada tanggal 13 Juni 2014. - Pada tanggal 2 Juli 2015 ZULHERI selaku Direktur Utama DPBA bersama dengan Muhammad Syafaat selaku Direktur Investasi & Pengembangan DPBA tanpa analisa investasi, usulan investasi dan putusan investasi yang dituangkan dalam bentuk Memorandum Analisa Investasi tetap melakukan pembelian Reksadana Millenium Equity Growth Fund sesuai dengan Confirmation Letter Nomor: CMO.FATA/00122575/2015 sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) dengan perolehan unit penyertaan reksadana sebanyak 8.972.707,5360 kemudian ZULHERI selaku Direktur Utama DPBA melakukan redeem atas seluruh unit penyertaan Reksadana Millenium Equity Growth Fund atau senilai Rp.9.340.556.243,- (sembilan miliar tiga ratus empat puluh juta lima ratus lima puluh enam ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah) sesuai dengan Redemption Form tanggal 15 Desember 2015, sehingga nilai investasi Reksadana Millenium Equity Growth Fund DPBA di tahun 2015 mengalami kerugian sebesar Rp 669.443.757,- (enam ratus enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh tujuh rupiah). - Pada tanggal 14 Januari 2016 Linda Merliana selaku Head Marketing dan Lisda Chandra selaku sales marketing PT Millenium Capital Management datang ke Kantor DPBA menemui ZULHERI untuk menawarkan produk Reksadana Millenium Equity Growth Fund melalui surat No.04/MKT/MCM/I/2016 tanggal 14 Januari 2016 dengan tawaran dapat dilakukan redeem setelah 10 (sepuluh) bulan dengan jaminan adanya Surat Pernyataan Kesanggupan dari Lim Angie Christina untuk memberikan target return minimal 12% untuk tenor 10 (sepuluh) bulan. Atas penawaran tersebut ZULHERI selaku Direktur Utama DPBA bersama dengan Muhammad Syafaat selaku Direktur Investasi & Pengembangan DPBA menyetujui pembelian Reksadana Millenium Equity Growth Fund senilai Rp15.000.000.000 (lima belas miliar rupiah) dengan kesepakatan penjualan kembali (redemption) dalam waktu 10 (sepuluh) bulan yaitu subscribe tanggal 29 Januari 2016 dan akan dilakukan redeem pada tanggal 28 November 2016. - Bahwa Surat Pernyataan Kesanggupan tertanggal 1 Februari 2016 yang ditandatangani oleh Lim Angie Christina berisi hal-hal sebagai berikut:
Pembayaran selisih tersebut dibayarkan dengan melakukan transaksi jual-beli saham yang tercatat di Bursa Efek Indonesia melalui pasar negoisasi paling lambat 7 (tujuh) hari setelah redemption. - Perbuatan Terdakwa Danny Boestami, SE. alias Denny Boestami bersama-sama dengan MUHAMMAD SYAFAAT, ZULHERI, SUTEDY ALWAN ANIS, ANGIE CHRISTINA alias LIM ANGIE CHRISTINA, ROMI HAFNUR, telah menguntungkan terdakwa dan orang lain, sebagai berikut :
-------- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Danny Boestami, SE. alias Denny Boestami bersama-sama dengan MUHAMMAD SYAFAAT, ZULHERI, ANGIE CHRISTINA Alias LIM ANGIE CHRISTINA, ROMI HAFNUR (masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas perkara secara terpisah) telah merugikan Keuangan Negara Cq. Dana Pensiun Bukit Asam sebesar Rp.234.506.677.586.- (dua ratus tiga puluh empat miliar lima ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sesuai Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam Tahun 2013 s.d. 2018 Nomor: PE03.03/SR/S-19/PW09/5.1/2024, tanggal 16 Februari 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Permbangunan Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, dengan rincian sebagai berikut :
-------- Perbuatan Terdakwa DANNY BOESTAMI, SE. alias DENNY BOESTAMI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan Atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ------------------------------------ |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |