Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
243/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst Suprapto Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 243/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Suprapto
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon.
2.    Mengangkat pemohon sebagai wali dari anak-anak pemohon yang belum dewasa, serta memberikan izin kepada pemohon untuk mengurus dan menjual sebidang tanah di Klaten dengan sertipikat Hak Milik nomor 01318 atas nama Tukimin.
3.    Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak