Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
402/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst 1.PUE GEK, MEIRYNA
2.Soeng Fuk Jin
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pendaftaran Pernikahan Terlambat
Nomor Perkara 402/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Kamis, 29 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUE GEK, MEIRYNA
2Soeng Fuk Jin
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulan permohonan Pemohon
2.    Menetapkan sah perkawinan Pemohon PUE GEK, MEIRYNA dengan Alm  SOENG FUK JIN yang telah dilaksanakan pada tanggal Minggu, 16 Juni 2002 dilaksanakan Gereja Bethel Indonesia, daerah Kotamadya Jakarta Pusat
3.    Memerintahkan kepada pemohon untuk mencatatkan Perkawinannya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Pusat
4.    Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku

Subsidiar :
 
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa serta mengadili perkara a qou, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak