Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
241/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | LAURYNDA MAUREEN | PT. Business Intelligence Technologies | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||
Nomor Perkara | 241/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | MENGADILI
a. Uang Pesangon 1 x 1 bulan x Rp. .9.100.000,- = Rp 9 100.000,-
b. Uang upah gaji bulan mei 2024 1 bulan x Rp.9.100.000, = Rp. 9.100.000,-
c. Uang BPJS KETENAGAKERJAAN Rp. 7.854.000 untuk 10 bulan = Rp. 7.854.000,-
d. Uang Klaim reimburse Rp. 380.000 (rincian terlampir) = Rp. 380.000,-
e. Atas kerugian immaterial, waktu & nama baik atas tuduhan & fitnah yang tidak sesuai ___________________________________________________________________________ Dengan Total : Rp 126.434.000 (Seratus Dua Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah)
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex-aquo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |