Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
715/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | YULI LANNYARI, SH | DUDI HERMANSAH bin. WANAN (alm) | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 715/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-723/M.1.10/Enz.2/10/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat "Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" P-29 SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-344/M.1.10/10/2024 Nama Lengkap Tempat lahir Umur/Tanggal Lahir Jenis Kelamin Kebangsaan/Kewarganegaraan Alamat Agama Pekerjaan Pendidikan : : : : : : : : : DUDI HERMANSYAH Bin WANAN (Alm) Jakarta 41 Tahun/ 20 Oktober 1983 Laki-laki Indonesia Jl. Tangki Wood I, No. 13, RT. 007 RW. 003, Kel. Tangki, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat Islam Tuna Karya SD A. PENAHANAN (Rutan): - Penyidik Polres Metro Jakpus sejak tanggal 22 Juli 2024 s/d 10 Agustus 2024 - Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI Jakpus sejak tanggal 11 agustus 2024 s/d 19 September 2024 - Diperpanjang PN Jakarta Pusat sejak tanggal 20 September 2024 s/d 19 Oktober 2024 - Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 09 Oktober 2024 s/d 28 Oktober 2024 A. DAKWAAN : KESATU ------- Bahwa Terdakwa DUDI HERMANSYAH Bin WANAN (Alm) dan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama sama, pada hari Minggu, Tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Restoran Cabe Merah, Apartement Mediterania Gajah Mada, No. 174, RT. 001/RW. 005, Kel. Keagungan, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, yang berdasarkan pasal 84 ayat (1) KUHAP, Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaranya telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: • Berawal saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa, lalu saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menawarkan kepada Terdakwa untuk menjual narkotika jenis shabu, atas penawaran tersebut maka Terdakwa menyetujuinya karena Terdakwa sudah pernah menjual narkotika jenis shabu dari Terdakwa sebelumnya, dan Terdakwa serta saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) juga mendapatkan keuntungan uang dari penjualan narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi Sdr. BONI (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone ITEL warna biru untuk membeli narkotika jenis shabu dimaksud. • Setelah menerima narkotika jenis shabu maka saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menyerahkan narkotika tersebut pada Terdakwa untuk dijual pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB di dalam rumah saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Jl. Tangki Wood I, No. 13, RT. 007 RW. 003, Kel. Tangki, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, dimana harga per gram dari narkotika yang dijual saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) tersebut sebesar Rp 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) per gram dan pembayaran akan diberikan Terdakwa kepada saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dengan sistem laku bayar secara langsung, selanjutnya Terdakwa membagi narkotika jenis shabu dimaksud menjadi 10 (Sepuluh) paket yang masing-masing akan dijual sebesar Rp 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah), sedangkan sisanya sebanyak 5 (Lima) gram belum dibagi-bagi Terdakwa, kemudian Terdakwa menjual 4 (empat) paket narkotika jenis tersebut kepada teman temannya, dan hasil dari penjualan tersebut Terdakwa memperoleh keuntungan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per paket dan juga menggunakan narkotika jenis shabu secara gratis. • Namun pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB saat saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berada di Restoran Cabe Merah, Apartemen Mediterania Gajah Mada No. 174, RT. 001/RW. 005, Kel. Keagungan, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, Terdakwa didatangi oleh anggota POLRI dari Polres Metro Jakarta Pusat yaitu saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DAVIT SIVIT. P dan saksi DESMAN NABABAN yang telah mendapat informasi sebelumnya tentang perbuatan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), lalu terhadap saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan 1 (satu) unit handphone ITEL warna biru no sim 085880721987 dari tangan kanan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang digunakan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk komunikasi transaksi dengan Sdr. BONI (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), setelah itu dilakukan pemeriksaan dan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengakui telah menjual narkotika jenis shabu pada Terdakwa untuk dijual dimana narkotika tersebut berada di rumah saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), selanjutnya saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dibawa ke rumah saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Jl. Tangki Wood I, No. 13, RT. 007 RW. 003, Kel. Tangki, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, sesampainya di sana sekira pukul 23.30 WIB saksi POLRI bertemu dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengakui telah menyimpan dan mengambil dari atas plafon rumah tersebut berupa sebuah dompet hijau di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dan 6 (enam) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis shabu dalam bungkus plastic klip bening dengan berat brutto keseluruhan ±7,88 (Tujuh koma delapan puluh delapan) gram, selain itu para saksi anggota POLRI tersebut juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital dalam dompet putih, 1 (satu) bundle plastic klip bening, 1 (satu) unit handphone ASUS warna merah milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya bersama dengan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), setelah mengakuinya maka terhadap Terdakwa dan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) serta barang-barang yang disita dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut. • Bahwa Terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dilakukan dengan cara pemufakatan, tanpa mendapat ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan tidak berhubungan dengan pekerjaan Terdakwa. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4021/NNF/2024 pada tanggal 13 Agustus 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik pada kesimpulannya menerangkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,4446 (Lima koma empat ribu empat ratus empat puluh enam) gram.- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8707 (Nol koma delapan ribu tujuh ratus tujuh) gram Barang bukti tersebut disita dari NUR JANAH Als NUR dan DUDI HERMANSYAH Bin WANAN (alm) dengan hasil pemeriksaan pada uji pendahuluan (+) positip Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) positip Metamfetamina, kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ------- Perbuatan Terdakwa DUDI HERMANSYAH Bin WANAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU KEDUA ------- Bahwa Terdakwa DUDI HERMANSYAH Bin WANAN (Alm) dan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama sama, pada hari Selasa, Tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Tangki Wood I, No. 13, RT. 007 RW. 003, Kel. Tangki, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, yang berdasarkan pasal 84 ayat (1) KUHAP, Terdakwa ditahan di Jakarta Pusat dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang mengadili perkaranya telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan secara tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: • Berawal saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi terdakwa, lalu saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menawarkan kepada Terdakwa berupa narkotika jenis shabu, atas penawaran tersebut maka Terdakwa menyetujuinya karena Terdakwa sudah pernah menerima narkotika jenis shabu dari Terdakwa sebelumnya, dan Terdakwa serta saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) juga mendapatkan keuntungan uang dari penerimaan narkotika jenis shabu tersebut, selanjutnya saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menghubungi Sdr. BONI (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) melalui 1 (satu) unit handphone ITEL warna biru untuk memperoleh narkotika jenis shabu dimaksud. • Setelah menerima narkotika jenis shabu maka saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) menyerahkan narkotika tersebut pada Terdakwa pada hari Senin, tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 14.00 WIB di dalam rumah saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Jl. Tangki Wood I, No. 13, RT. 007 RW. 003, Kel. Tangki, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, selanjutnya Terdakwa membagi narkotika jenis shabu dimaksud menjadi 10 (Sepuluh) paket, sedangkan sisanya sebanyak 5 (Lima) gram belum dibagi-bagi Terdakwa, kemudian Terdakwa menyerahkan 4 (empat) paket narkotika jenis tersebut kepada teman-temannya, dan Terdakwa juga menggunakan narkotika jenis shabu tersebut. • Namun pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2024 sekira pukul 22.30 WIB saat saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) berada di Restoran Cabe Merah, Apartemen Mediterania Gajah Mada No. 174, RT. 001/RW. 005, Kel. Keagungan, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, Terdakwa didatangi oleh anggota POLRI dari Polres Metro Jakarta Pusat yaitu saksi DEDEK ERICKSON MALAU, saksi DAVIT SIVIT. P dan saksi DESMAN NABABAN yang telah mendapat informasi sebelumnya tentang perbuatan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), lalu terhadap saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dilakukan penangkapan dan penggeledahan serta ditemukan 1 (satu) unit handphone ITEL warna biru no sim 085880721987 dari tangan kanan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) yang digunakan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) untuk komunikasi dengan Sdr. BONI (Belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang), setelah itu dilakukan pemeriksaan dan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) mengakui telah memberikan narkotika jenis shabu pada Terdakwa dimana narkotika tersebut berada di rumah saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), selanjutnya saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) dibawa ke rumah saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) di Jl. Tangki Wood I, No. 13, RT. 007 RW. 003, Kel. Tangki, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat, sesampainya di sana sekira pukul 23.30 WIB saksi POLRI bertemu dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, lalu dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengakui telah menyimpan dan mengambil dari atas plafon rumah tersebut berupa sebuah dompet hijau di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisi kristal putih narkotika jenis sabu dan 6 (enam) bungkus plastic klip bening masing-masing berisi kristal putih narkotika jenis shabu dalam bungkus plastic klip bening dengan berat brutto keseluruhan ±7,88 (Tujuh koma delapan puluh delapan) gram, selain itu para saksi anggota POLRI tersebut juga menemukan 1 (satu) unit timbangan digital dalam dompet putih, 1 (satu) bundle plastic klip bening, 1 (satu) unit handphone ASUS warna merah milik Terdakwa, lalu Terdakwa mengakui seluruh perbuatannya bersama dengan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah), setelah mengakuinya maka terhadap Terdakwa dan saksi NUR JANAH Als NUR (Terdakwa dalam penuntutan terpisah) serta barang-barang yang disita dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut. • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 4021/NNF/2024 pada tanggal 13 Agustus 2024 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik pada kesimpulannya menerangkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,4446 (Lima koma empat ribu empat ratus empat puluh enam) gram. - 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,8707 (Nol koma delapan ribu tujuh ratus tujuh) gram Barang bukti tersebut disita dari NUR JANAH Als NUR dan DUDI HERMANSYAH Bin WANAN (alm) dengan hasil pemeriksaan pada uji pendahuluan (+) positip Narkotika dan Uji Konfirmasi (+) positip Metamfetamina, kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina. Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa shabu tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan atau pihak berwenang untuk itu serta nyata-nyata bukan untuk suatu tujuan penelitian ilmu pengetahuan dan tekhnologi. ------- Perbuatan Terdakwa DUDI HERMANSYAH Bin WANAN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Jakarta, 09 Oktober 2024, JAKSA/PENUNTUT UMUM YULI LANNYARI HARAHAP, SH JAKSA MADYA |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |