Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
434/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst ERNI YULIANA LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 434/Pdt.P/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 09 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERNI YULIANA LUBIS
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1.    Mengabulkan permohonan pemohon.
2.    Menetapkan bahwa di Jakarta Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Tanggal 8 Februari 1993 telah meninggal dunia seorang Bapak Bernama ALI AKBAR LUBIS
Kerena sakit dan dikebumikan di tempat pemakaman umum TPU KAWI-KAWI
3.    Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan tentang kematian tersebut Kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat
4.    Memerintahkan kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat  untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam Buku Registrasi catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama ALI AKBAR LUBIS
5.    Membebankan biaya perkara kepada pemohon.
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak