Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
653/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst ANDRI SAPUTRA, SH JAMALLUDIN als JAMAL bin DEDEN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 653/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-652/M.1.10/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI SAPUTRA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMALLUDIN als JAMAL bin DEDEN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B XII No. 5, Kemayoran, Jakarta Pusat

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-313/M.1.10/09/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama Lengkap

:

JAMALLUDIN als JAMAL bin DEDEN.

Tempat Lahir

:

Jakarta.

Umur/Tgl.Lahir

:

35 tahun/05 Agustus 1989.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

INDONESIA.

Tempat Tinggal

:

  • Jl.Lautze Dalam No.12 RT.015/007 Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat.
  • (Kost) Jl.Budi Mulia Gg.B4, RT.011/007 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara.

A g a m a

:

Islam.

Pekerjaan

:

Tuna Karya.

Pendidikan

:

SMP kelas 2.

  1. PENAHANAN (Rutan):
  • oleh Penyidik Polres Metro Jakpus sejak tanggal 19 Juli 2024 s/d 07 Agustus 2024
  • Diperpanjang Penuntut Umum KEJARI JAKPUS sejak tanggal 08 Agustus 2024 s/d 16 September 2024
  • Diperpanjang PN Jakarta Pusat sejak tanggal 17 September 2024 s/d 16 Oktober 2024
  • oleh Jaksa/Penuntut Umum sejak tanggal 18 September 2024 s/d 07 Oktober 2024
  1. DAKWAAN

PERTAMA :

------Bahwa terdakwa JAMALLUDIN als JAMAL bin DEDEN pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB dan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 14.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di depan Toko Yaqub Music Jl.Lautze Dalam Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa sejak bebas dari menjalani hukuman perkara narkotika (sabu) sejak tahun 2020 di Lapas Narkotika Cipinang dan baru bebas pada bulan Pebruari 2024, terdakwa karena tidak punya pekerjaan maka sejak bulan Maret 2024 atau sudah sebanyak 8 (delapan) sampai dengan 10 (sepuluh) kali terdakwa karena dikenalkan SANDI memesan narkotika (sabu) kepada sdr.SUPRIYATNA als YATNA (DPO) lalu terdakwa jadikan paketan kecil dan dijual kepada pembeli yang terdakwa kenal saja di Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat dan keuntungan yang biasa terdakwa peroleh dari Rp.500.000,- sampai dengan Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);
  • Bahwa dengan menggunakan handphone memesan narkotika (sabu) seberat 50 (lima puluh) gram seharga Rp.25.000.000,-(dua puluh lima juta rupiah) kepada sdr.SUPRIYATNA als YATNA (DPO) dan pembayarannya terdakwa menggunakan m.banking BCA di handphone Samsung milik terdakwa dengan nomor rekening 7520339455 an. D. HASANAH ke rekening SUPRIYATNA als YATNA Nomor rekening BCA 7030382051 an. WAWAN nda narkotika (sabu) terdakwa seberat 50 (lima puluh) gram terima melalui Gosend yang disamarkan pengiriman paketnya dan terdakwa terima di depan Toko Yaqub Music Jl.Lautze Dalam Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB kemudian oleh terdakwa dengan menggunakan alat timbang digital merk ACIS terdakwa bagi-bagi menjadi paketan diantaranya mulai paketan Rp.150.000,- paketan ¼ gram seharga Rp.300.000,- paketan ½ gram seharga Rp.500.000,-dan paketan seberat 1 (satu) gram seharga Rp.1.000.000,-(satu juta rupiah);
  • Kemudian Stok (persediaan) belum habis terdakwa memesan narkotika (sabu) lagi kepada sdr.SUPRIYATNA als YATNA (DPO) seberat 50 (lima puluh) gram yang terima di depan Toko Yaqub Music Jl.Lautze Dalam melalui Gosend pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 14.00 WIB lalu terdakwa bagi-bagi menjadi paketan seperti biasanya dari paketan seharga Rp.150.000,- s/d Rp.1.000.000,-
  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 19.30 WIB sewaktu terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Lautze Dalam Kartini Sawah Besar Jakarta Pusat telah ditangkap oleh saksi DONI RANO dibantu 2 (dua) anggota Polri lainnya dari Polres Metro Jakarta Pusat berikut menyita barang bukti sebuah tas gendong warna abu-abu tua kombinasi yang sedang terdakwa gemblok  berisikan :
  • 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika (sabu) total berat brutto ±56,32 (lima puluh enam koma tiga puluh dua) gram dibalut kertas tisu.
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika (sabu) total berat brutto ±6,92 (enam koma sembilan puluh dua) gram.
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika (sabu) total berat brutto ±2,55 (dua koma lima puluh lima) gram.
  • 1 (satu) unit alat timbang digital merk ACIS,
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp.1.600.000,- dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- dan 18 (delapan belas) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,-
  • 2 (dua) unit handphone masing-masing merk Realme warna hitam dan merk Samsung yang biasa terdakwa gunakan untuk memesan dan menjual narkotika (sabu) di Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat;
  • Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengaku masih mempunyai stok (persediaan) sabu yang terdakwa simpan di kamar kos-kosan terdakwa, sehingga sekira jam 20.30 WIB disita lagi barang bukti dari kamar kosan terdakwa yang beralamat di Jalan Budi Mulia Gg.B4 RT.011/007 Pademangan Barat Pademangan Jakarta Utara berupa sebuah tabung plastik warna kuning dan merah didalamnya terdapat :
  • 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika (sabu) total berat brutto ±2,09 (dua koma nol sembilan) gram dan 3 (tiga) Bungkusan plastik klip;
  • 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam berujung lancip;
  • 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih;
  • 3 (tiga) buah cangklong kaca dan;
  • 1 (satu) buah bong kaca.

Selanjutnya terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu;

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Juli 2024 No.LAB:3661/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah bungkus plastik klip beris sebungkus tissue warna putih berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 53,8224 gram;
  2. 1 (satu buah dompet hitam berisi 20 (dua) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna putih berat netto seluruhnya 4,8063 gram;
  3. 1 (satu) buah dompet hitam berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 1,3872 gram
  4. 1 (satu) buah tabung plastik warna merah bertutup warna kuning berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan serbuk warna putih berat netto seluruhnya 1,8519 gram.

atau berat netto seluruhnya 61,8678 gram tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA :

-----Bahwa terdakwa JAMALLUDIN als JAMAL bin DEDEN pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 19.30 WIB dan sekira jam 20.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat di pinggir Jalan Lautze Dalam Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat dan bertempat di dalam kamar Kos-kosan terdakwa Jalan Budi Mulia Gg.B4 RT.011/007 Kelurahan Pademangan Barat Kecamatan Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, sesuai ketentuan bunyi Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berwenang pula untuk mengadili mengingat terdakwa ditahan dan sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dimana tindak pidana tersebut dilakukan, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram,

perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 19.30 WIB sewaktu terdakwa sedang berada di pinggir Jalan Lautze Dalam Kartini Sawah Besar Jakarta Pusat telah ditangkap oleh saksi DONI RANO dibantu 2 (dua) anggota Polri lainnya dari Polres Metro Jakarta Pusat berikut menyita barang bukti sebuah tas gendong warna abu-abu tua kombinasi yang sedang terdakwa gemblok  berisikan :
  • 4 (empat) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika (sabu) total berat brutto ±56,32 (lima puluh enam koma tiga puluh dua) gram dibalut kertas tisu.
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya terdapat 20 (dua puluh) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika (sabu) total berat brutto ±6,92 (enam koma sembilan puluh dua) gram.
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya terdapat 12 (dua belas) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika (sabu) total berat brutto ±2,55 (dua koma lima puluh lima) gram.
  • 1 (satu) unit alat timbang digital merk ACIS,
  • 1 (satu) buah dompet warna hitam didalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp.1.600.000,- dengan rincian 7 (tujuh) lembar uang kertas pecahan Rp.100.000,- dan 18 (delapan belas) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,-
  • 2 (dua) unit handphone masing-masing merk Realme warna hitam dan merk Samsung yang biasa terdakwa gunakan untuk memesan dan menjual narkotika (sabu) di Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat;
  • Bahwa setelah diinterogasi terdakwa mengaku masih mempunyai stok (persediaan) sabu yang terdakwa simpan di kamar kos-kosan terdakwa, sehingga sekira jam 20.30 WIB disita lagi barang bukti dari kamar kosan terdakwa yang beralamat di Jalan Budi Mulia Gg.B4 RT.011/007 Pademangan Barat Pademangan Jakarta Utara berupa sebuah tabung plastik warna kuning dan merah didalamnya terdapat :
  • 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing berisi kristal putih narkotika (sabu) total berat brutto ±2,09 (dua koma nol sembilan) gram dan 3 (tiga) Bungkusan plastik klip;
  • 1 (satu) buah sedotan plastik warna hitam berujung lancip;
  • 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih;
  • 3 (tiga) buah cangklong kaca dan;
  • 1 (satu) buah bong kaca.
  • Bahwa seluruh narkotika (sabu) yang ditemukan saksi DONI RANO dibantu 2 (dua) anggota Polri lainnya dari Polres Metro Jakarta Pusat tersebut, sebelumnya terdakwa peroleh dari sdr.SUPRIYATNA als YATNA (DPO) yang terdakwa terima melalui Gosend yang disamarkan pengiriman paketnya yang terdakwa terima pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB dan hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekira jam 14.00 WIB di depan Toko Yaqub Music Jl.Lautze Dalam Kelurahan Kartini Kecamatan Sawah Besar Jakarta Pusat, yang selanjutnya terdakwa jual kepada orang yang dikenal saja di kelurahan Kartini Sawah Besar atau sebagian untuk terdakwa konsumsi sendiri, selanjutnya terdakwa berikut seluruh barang buktinya dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat guna penyidikan lebih lanjut, karena dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa shabu tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk itu;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Pusat Laboratorium Forensik BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Juli 2024 No.LAB:3661/NNF/2024 yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) buah bungkus plastik klip beris sebungkus tissue warna putih berisi 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 53,8224 gram;
  2. 1 (satu buah dompet hitam berisi 20 (dua) bungkus plastik klip berisikan serbuk warna putih berat netto seluruhnya 4,8063 gram;
  3. 1 (satu) buah dompet hitam berisi 12 (dua belas) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih berat netto seluruhnya 1,3872 gram
  4. 1 (satu) buah tabung plastik warna merah bertutup warna kuning berisi 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan serbuk warna putih berat netto seluruhnya 1,8519 gram.

atau berat netto seluruhnya 61,8678 gram tersebut adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I No.Urut 61 Lampiran UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Jakarta, 18  September 2024.

JAKSA/PENUNTUT UMUM,

 

ANDRI SAPUTRA,  SH. MH

Jaksa Madya NIP.19771227200212 1 00 1

Pihak Dipublikasikan Ya