Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst FAST FASHION CO. LTD CHOU LING LING Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2021/PN Niaga Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 04 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FAST FASHION CO. LTD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARODIN SIJABAT, S.HFAST FASHION CO. LTD
Tergugat
NoNama
1CHOU LING LING
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan  merek URBAN REVIVO terdaftar No. IDM000679499 atas nama Tergugat, mempunyai persamaan pada pokoknya maupun keseluruhannya dengan Merek  dan Merek URBAN REVIVO milik Penggugat.
  3. Menyatakan Tergugat sebagai pendaftar yang beritikad tidak baik atas pendaftaran merek  URBAN REVIVO terdaftar No. IDM000679499.
  4. Menyatakan batal dan/atau membatalkan pendaftaran merek URBAN REVIVO terdaftar No. IDM000679499 atas nama Tergugat.
  5. Memerintahkan kepada Turut Tergugat agar tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini dengan melaksanakan pembatalan   pendaftaran merek  URBAN REVIVO terdaftar No. IDM000679499 atas nama Tergugat dengan cara mencoret dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek.
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Atau

Apabila Pengadilan Niaga Jakarta Pusat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak