Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
61/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst 1.Djoko Santjolo
2.Maria Veronica Evi Savitri
ENDANG SOEHAENI THERESIA Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 61/Pdt.Bth/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 28 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Djoko Santjolo
2Maria Veronica Evi Savitri
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Maulana Bungaran, SHDjoko Santjolo
2M. Maulana Bungaran, SHMaria Veronica Evi Savitri
Tergugat
NoNama
1ENDANG SOEHAENI THERESIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Para Pelawan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan yang benar dan jujur;

 

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa eksekusi terhadap putusan perkara Peninjauan Kembali (PK) Nomor 754 PK/PDT/2017 tanggal 6 Februari 2018, adalah tidak bisa dijalankan (Non Eksekutabel);

 

  1. Menyatakan menurut hukum, bahwa Permohonan Eksekusi yang dimohonkan oleh Terlawan (Pemohon Eksekusi) terhadap sebidang tanah beserta bangunan diatasnya seluas 3.332 M2 (tiga ribu tiga ratus tigapuluh dua meter persegi), sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 518/ Kelurahan Semper Timur, yang terletak di jalan Madya Kebantenan/Budi Darma Nomor 12 A Rt. 12 A/Rw.03 Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Kota administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta adalah tidak bisa dijalankan (Non Eksekutabel);

 

  1. Menyatakan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 163/Eks.2018 tanggal 15 Januari 2019, yang dimohonkan oleh Terlawan (Pemohon Eksekusi) adalah Batal dan tidak bisa dijalankan (Non Eksekutabel);

 

  1. Menyatakan menurut hukum, Sah dan berharga Akta Perkawinan No. 105/1985 tanggal 18 Desember 1985 yang tercatat di Pencatatan Sipil Jakarta, antara Sudjendro bin Mangku Pertomo dengan Adriana Wartini;

 

  1. Menyatakan menurut hukum, Sah dan berharga Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 05 tertanggal 18 Juli 2016, yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pelawan dengan Turut Terlawan dihadapan Hanita Sentono, S.H., Notaris di Jakarta;

 

  1. Menyatakan secara hukum agar Turut Terlawan tunduk dan patuh atas Putusan ini;

 

  1. Menghukum Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam semua tingkatan peradilanatas adanya perkara Perlawanan ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak