Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 10 Jul. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
401/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Pst |
Tanggal Surat |
Selasa, 09 Jul. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ASTARMAN GINTING, S.H., M.H. | Murani |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO),Tbk | 2 | Kepala Kantor Pelayanan Negara Dan Lelang Jakarta II |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan bantahan PEMBANTAH untuk seluruhnya.
- Menyatakan TERBANTAH I dan II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Membatalkan semua isi perjanjian kredit akta hak tanggungan yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Pembantah dan Terbantah I
- Menghukum TERBANTAH I dan II untuk membayar kerugian materiil kepada PEMBANTAH sebesar Rp 2.200.000.000,- (dua milyar dua ratus juta rupiah).
- Menghukum TERBANTAH I dan II untuk membayar kerugian immaterial kepada PEMBANTAH sebesar Rp 3.500.000.000,- (tiga milyar lima ratus juta rupiah).
- Menghukum TERBANTAH I untuk mengembalikan objek jaminan tanah dan bangunan dahulu sertifikat Hak Milik 2448/Tugu Utara atas nama Nyonya Murani yang terletak di Jl.Mahoni Ujung Gang B No.14 RT. 014/010 Kel. Tugu Utara Kec.Koja,Jakarta Utara.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding ataupun kasasi;
- Menghukum Terbantah I dan II untuk membayar biaya perkara
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |