Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst GUNAWAN PURNAMA 1.RATNA MULIA ARIEF
2.KANTOR KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA I
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 122/Pdt.Bth/2020/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Jumat, 28 Feb. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1GUNAWAN PURNAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1RATNA MULIA ARIEF
2KANTOR KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG JAKARTA I
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang beritikad baik dan benar yang harus dilindungi kepentingan hukumnya;
  3. Menyatakan PELAWAN merupakan pihak yang paling dirugikan dengan adanya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.: 04/2016.DEL/PN.JKT.PST Tanggal 17 Juni 2019 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.: 06/2016 EKS. Jo. No.: 226/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR Jo. Pengumuman II (kedua) Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.:04/2016.DEL/PN.JKT.PST Jo. No.: 06/2016 EKS. Jo. Nomor 226/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR, Tanggal 20 Februari 2020;
  4. Menyatakan batal dan tidak sah dengan segala akibat hukumnya Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.: 04/2016.DEL/PN.JKT.PST Tanggal 17 Juni 2019 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.: 06/2016 EKS. Jo. No.: 226/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR Jo. Pengumuman II (kedua) Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.:04/2016.DEL/PN.JKT.PST Jo. No.: 06/2016 EKS. Jo. No.: 226/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR, Tanggal 20 Februari 2020;
  5. Memerintahkan Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau wakilnya yang sah untuk membatalkan pelaksanaan Lelang Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.: 04/2016.DEL/PN.JKT.PST Tanggal 17 Juni 2019 Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat No.: 06/2016 EKS. Jo. No.: 226/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR Jo. Pengumuman II (kedua) Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.:04/2016.DEL/PN.JKT.PST Jo. No.: 06/2016 EKS. Jo. No.:226/PDT.G/2012/PN.JKT.BAR, Tanggal 20 Februari 2020;
  6. Menghukum dan memerintahkan TERLAWAN I untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PELAWAN yaitu sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dan pelaksanaan hukuman oleh PELAWAN.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara Aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (serta merta/uit voorbaar bij voorraad) walaupun ada banding atau kasasi.
  8. Menghukum TERLAWAN I sebagai penyebab utama timbulnya sengketa untuk membayar biaya perkara Aquo;
  9. Menghukum TERLAWAN II untuk mematuhi isi putusan aquo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak