Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
737/Pdt.Bth/2021/PN Jkt.Pst Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) PT. RAHAJASA MEDIA INTERNET (dalam pailit) / Dimas A. Pamungkas, S.H., M.H. dan Ferisal Taufik Rosadi, S.H. keduanya selaku Tim Kurator PT. RAHAJASA MEDIA INTERNET (dalam pailit) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 737/Pdt.Bth/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Senin, 29 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Titin Fatimah, SH, MHBadan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI)
Tergugat
NoNama
1PT. RAHAJASA MEDIA INTERNET (dalam pailit) / Dimas A. Pamungkas, S.H., M.H. dan Ferisal Taufik Rosadi, S.H. keduanya selaku Tim Kurator PT. RAHAJASA MEDIA INTERNET (dalam pailit)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
  2. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
  3. Menyatakan dan menetapkan bahwa seluruh aset milik Pelawan merupakan aset milik Negara yang tidak dapat dilakukan sita eksekusi;
  4. Menyatakan Putusan BANI No. No. 30/ARB/BANI-SBY/III/2017 tanggal 27 Juli 2017, tidak dapat dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri;
  5. Membatalkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Nomor 62/Pdt.Eks.ARB/2021 tanggal 19 November 2018;
  6. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya Perkara akibat diajukannya Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak