Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
593/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst Ali Ahmad, S.H. DPP Partai Kebangkitan Bangsa Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Partai Politik
Nomor Perkara 593/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Selasa, 24 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ali Ahmad, S.H.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DPP Partai Kebangkitan Bangsa
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Keputusan Tergugat yang memberhentikan Penggugat dari Anggota/Kader Partai Kebangkitan Bangsa;
  3. Menyatakan dan memulihkan status keanggotaan Penggugat sebagai anggota Partai Kebangkitan Bangsa, merehabilitasi, memulihkan harkat, martabat, serta kedudukan Penggugat seperti semula;

 

... dst.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak