Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Keberatan Termohon Keberatan Status Perkara
1/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Jkt.Pst PT. CONCH SOUTH KALIMANTAN CEMENT KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA atau KPPU Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Feb. 2021
Klasifikasi Perkara KPPU
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-KPPU/2021/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Rabu, 03 Feb. 2021
Nomor Surat
Pemohon Keberatan
NoNama
1PT. CONCH SOUTH KALIMANTAN CEMENT
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1RECKSY H. PAKPAHANPT. CONCH SOUTH KALIMANTAN CEMENT
Termohon Keberatan
NoNama
1KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA atau KPPU
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Menerima Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan d/h Terlapor PT. Conch South Kalimantan Cement.

2. Mengabulkan Permohonan Keberatan dari Pemohon Keberatan d/h Terlapor.

3. Membatalkan Putusan Termohon Keberatan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Nomor: 03/KPPU-L/2020 yang dibacakan pada Persidangan tanggal 15 Januari 2021.

4. Menghukum Termohon Keberatan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membayar biaya Perkara.

 

Apabila Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas Perkara a quo berpendapat lain, maka Kami mengajukan permohonan kiranya Mejelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak