Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst KRESNO ANTO WIBOWO, SH.,MH. 1.Chandry Suanda alias Afung
2.Dody Wahyudi
3.Zulfikar
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 18 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 98/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Okt. 2019
Nomor Surat Pelimpahan B-507/TUT.01.10/24/10/2019
Penuntut Umum
NoNama
1KRESNO ANTO WIBOWO, SH.,MH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Chandry Suanda alias Afung[Penahanan]
2Dody Wahyudi[Penahanan]
3Zulfikar[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU

Pertama :

Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 

ATAU

Kedua :

Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya