Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
98/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst | KRESNO ANTO WIBOWO, SH.,MH. | 1.Chandry Suanda alias Afung 2.Dody Wahyudi 3.Zulfikar |
Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 18 Okt. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||
Nomor Perkara | 98/Pid.Sus-TPK/2019/PN Jkt.Pst | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 18 Okt. 2019 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-507/TUT.01.10/24/10/2019 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Dakwaan | KESATU Pertama : Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
ATAU Kedua : Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |