Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
473/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst JULIYANTI SAFITRI S, SH MUH JUNAEDI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 473/Pid.B/2024/PN Jkt.Pst
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 22 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B/437/M.1.10/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1JULIYANTI SAFITRI S, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH JUNAEDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI DKI JAKARTA

KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Jl. Merpati Blok B-XII No. 5 Kemayoran, Jakarta Pusat

Telp. (021) 6545046 www.kejari-jakpus.go.id

Description: Lambang Padi Kapas Saja

 

 

   “UNTUK KEADILAN”

 

                                      P-29

 

 

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara: PDM- 141/M.1.10/Eoh.2/06/2024

 

A.

IDENTITAS TERDAKWA

:

 

 

I.  Nama Lengkap

    Tempat Lahir

    Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin    Kebangsaan/Kewarganegaraan

    Tempat Tinggal

 

 

    Agama

    Pekerjaan

    Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

MUH JUNAEDI

Jakarta

20 Tahun / 26 Januari 2004

Laki-laki.

Indonesia.

Gang Kembang RT.05/01 Kelurahan Kuningan Timur Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Islam

Wiraswasta

SMP

 

 

 B.

PENAHANAN        :

                                                               

 

  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan Rutan

 

  • Diperpanjang oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan jenis Penahanan Rutan sejak

 

  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis panahanan Rutan  
  • Diperpanjang PN Jakpus

:

 

 

:

 

 

 

:

 

:

 

 

 

Sejak tanggal 24 April 2024 s/d tanggal 13 Mei 2024

 

Sejak tanggal 14 Mei 2024 s/d tanggal 22 Juni 2024

 

 

Sejak tanggal 21 Juni 2024 s/d tanggal 10 Juli 2024

Sejak tanggal 11 Juli 2024 s/d tanggal 09 Agustus 2024

 

 C.

DAKWAAN        

:

 

                       

  

Kesatu

 

-------Bahwa ia terdakwa MUH JUNAEDI pada hari Jumat, Tanggal 12 April 2024, sekira pukul 21.14 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. K.H. Wahid Hasyim Kelurahan Gondangdia Kecamatan Menteng Jakarta Pusat tepatnya di trotoar samping Mall Sarinah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “ dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 11 April 2024, terdakwa datang ke rumah saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA yang bertempat di Jl. Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa berpura-pura menawarkan pekerjaan kepada saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA untuk bekerja di Jiiscom dan saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA menyetujuinya.
  • Kemudian pada hari Jumat Tanggal 12 April 2024 sekira pukul 18.10 Wib terdakwa datang kembali ke rumah saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA, lalu mengajak saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA pergi dengan alasan untuk cek lokasi tempat kerja yang dijanjikan terdakwa kepada saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA dan dengan perkataan bohong terdakwa berkata ” Sebelum kita ke Mall Sarinah kita ke Pejaten dulu ya buat ngeliat lokasi lu kerja di Jiiscom sebagai pengawas Hub dan lu nanti dapet gaji sekitaran Rp.3.500.000; (tiga juta lima ratus ribu rupiah) “ lalu saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA mempercayai perkataan terdakwa tersebut. Kemudian untuk lebih meyakinkan saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA, terdakwa juga mengaku sebagai team Leader di Jiiscom dan menjanjikan kepada saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA mulai bekerja pada hari Senin tanggal 15 April 2024, kemudian saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA semakin percaya dan yakin kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 18.30 Wib terdakwa dan saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B 3004 PII milik saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA menuju daerah Pejaten Jakarta Selatan. Sesampainya terdakwa dan saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA di tempat tersebut lalu terdakwa berpura-pura menunjukan lokasi tempat saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA akan bekerja dan tinggal, setelah itu terdakwa mengajak saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA menuju ke Mall Sarinah dengan alasan untuk menyerahkan Curriculum Viti (CV) saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA di Jiiscom Mall Sarinah;
  • Selanjutnya sekira Pukul 20.30 Wib, terdakwa dan saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA sampai di sekitaran Mall Sarinah Jakarta Pusat, lalu saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA memarkirkan sepeda motornya di parkiran yang berada di depan Mall Sarinah, setelah itu terdakwa dan saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA masuk ke dalam Mall Sarinah menuju ke Jiiscom, lalu terdakwa menyuruh saksi untuk menunggu seseorang dengan alasan CV saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA akan diserahkan kepada seseorang tersebut dan terdakwa juga mengaku kepada saksi bahwa orang tersebut adalah atasan terdakwa di Jiiscom Mall Sarinah. Selanjutnya dengan tipu muslihat terdakwa kembali mengajak saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA untuk menunggu waktu Close Area untuk menyerahkan CV dengan mengatakan “ Ngga ayo keluar dulu sambil nunggu Mall tutup kita ngerokok ngerokok di luar dulu “, lalu sekira Pukul 21.14 Wib terdakwa dan saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA keluar dari Mall Sarinah menuju warung yang berada di samping Mall Sarinah di Jl. K.H. Wahid Hasyim Kelurahan Gondangdia Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. Selanjutnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6 HD warna origin Blue milik saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA dengan alasan untuk mengakses media social fecebook, kemudian terdakwa juga meminjam kunci kontak sepeda motor saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA dengan alasan untuk memindahkan sepeda motor tersebut agar dekat dengan warung. Setelah itu terdakwa pergi ke parkiran sepeda motor lalu membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B 3004 PII dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6 HD warna origin Blue milik saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira Pukul 01.00 Wib tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA, terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B 3004 PII tersebut kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal di daerah Bintara14 Bekasi, Jawa Barat dengan harga Rp.1.800.000; (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 tanpa sepengetahuan dan seizin saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA, terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6 HD warna origin Blue kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal di daerah Tebet Jakarta Selatan dengan harga Rp.500.000; (lima ratus ribu rupiah).    
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp.16.200.000; (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);

------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------

Atau

Kedua

 

-------Bahwa ia terdakwa MUH JUNAEDI pada hari Jumat, Tanggal 12 April 2024, sekira pukul 21.14 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. K.H. Wahid Hasyim Kelurahan Gondangdia Kecamatan Menteng Jakarta Pusat tepatnya di trotoar samping Mall Sarinah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “ dengan sengaja dan  melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 11 April 2024, terdakwa datang ke rumah saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA yang bertempat di Jl. Petamburan Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat, selanjutnya terdakwa menawarkan pekerjaan kepada saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA untuk bekerja di Jiiscom dan saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA menyetujuinya.
  • Kemudian pada hari Jumat Tanggal 12 April 2024 sekira pukul 18.10 Wib terdakwa datang kembali ke rumah saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA, lalu mengajak saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA pergi untuk cek lokasi tempat kerja yang dijanjikan terdakwa kepada saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA dan terdakwa berkata ” Sebelum kita ke Mall Sarinah kita ke Pejaten dulu ya buat ngeliat lokasi lu kerja di Jiiscom sebagai pengawas Hub dan lu nanti dapet gaji sekitaran Rp.3.500.000; (tiga juta lima ratus ribu rupiah) “ lalu saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA mempercayai perkataan terdakwa tersebut. Kemudian terdakwa juga mengaku sebagai team Leader di Jiiscom dan berkata kepada saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA mulai bekerja pada hari Senin tanggal 15 April 2024, kemudian saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA semakin percaya dan yakin kepada terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya sekira Pukul 18.30 Wib terdakwa dan saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA pergi dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B 3004 PII milik saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA menuju daerah Pejaten Jakarta Selatan. Sesampainya terdakwa dan saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA di tempat tersebut lalu terdakwa menunjukan lokasi tempat saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA akan bekerja dan tinggal, setelah itu terdakwa mengajak saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA menuju ke Mall Sarinah dengan alasan untuk menyerahkan Curriculum Viti (CV) saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA kepada seseorang yan merupakan atasan terdakwa di Jiiscom Mall Sarinah;
  • Selanjutnya sekira Pukul 20.30 Wib, terdakwa dan saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA sampai di sekitaran Mall Sarinah Jakarta Pusat, lalu saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA memarkirkan sepeda motornya di parkiran yang berada di depan Mall Sarinah, setelah itu terdakwa dan saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA masuk ke dalam Mall Sarinah menuju ke Jiiscom, lalu terdakwa menyuruh saksi untuk menunggu seseorang dengan alasan CV saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA akan diserahkan kepada seseorang tersebut dan terdakwa juga mengaku kepada saksi bahwa orang tersebut adalah atasan terdakwa di Jiiscom Mall Sarinah. Selanjutnya terdakwa kembali mengajak saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA untuk menunggu waktu Close Area untuk menyerahkan CV dengan mengatakan “ Ngga ayo keluar dulu sambil nunggu Mall tutup kita ngerokok ngerokok di luar dulu “, lalu sekira Pukul 21.14 Wib terdakwa dan saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA keluar dari Mall Sarinah menuju warung yang berada di samping Mall Sarinah di Jl. K.H. Wahid Hasyim Kelurahan Gondangdia Kecamatan Menteng Jakarta Pusat. Selanjutnya terdakwa meminjam 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6 HD warna origin Blue milik saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA dengan alasan untuk mengakses media social fecebook, kemudian terdakwa juga meminjam kunci kontak sepeda motor saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA dengan alasan untuk memindahkan sepeda motor tersebut agar dekat dengan warung, selanjutnya terdakwa pergi ke parkiran sepeda motor. Setelah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B 3004 PII dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6 HD warna origin Blue milik saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA berada dalam penguasaan terdakwa lalu timbul niat terdakwa untuk membawa membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B 3004 PII dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6 HD warna origin Blue tersebut. Kemudian tanpa sepengetahuan dan seizin saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA, terdakwa membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B 3004 PII dan 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6 HD warna origin Blue tersebut;
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekira Pukul 01.00 Wib tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA, terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B 3004 PII tersebut kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal di daerah Bintara14 Bekasi, Jawa Barat dengan harga Rp.1.800.000; (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 18 April 2024 tanpa sepengetahuan dan seizin saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA, terdakwa menjual 1 (satu) unit Handphone merk Infinix Smart 6 HD warna origin Blue kepada seseorang yang terdakwa tidak kenal di daerah Tebet Jakarta Selatan dengan harga Rp.500.000; (lima ratus ribu rupiah).   
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi ERLANGGA PUTRA PRATAMA mengalami kerugian sekitar lebih kurang Rp.16.200.000; (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);

------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

Jakarta, 21 Juni 2024.

Jaksa Penuntut Umum

 

 

Juliyanti Safitri Siregar, SH.,MH.

Jaksa Muda / NIP. 198307172008122001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya